PM, Banda Aceh – Usai pembongkaran lapak pedagang di kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala, Jumat kemarin (11/12/2020), Pemko Banda Aceh berencana membangun kawasan baru bagi para pedagang kuliner setempat.
“Kita berupaya mencari tempat baru agar para pedagang masih dapat berjualan. Harap dapat bersabar,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Said Fauzan pada Sabtu (12/12/2020).
Ia mengatakan, penataan bantaran sungai di kawasan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020. Penertiban mengikuti aturan yang berlaku dan untuk pemanfaatan di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera.
SK itu berisi tentang pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh. Ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 28/PRT/M/2016 tentang penetapan sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Kendati telah mengantongi SK, Said mengaku tidak ada pembongkaran paksa. Pemko melalui Wali Kota sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan III Nomor 650/1240 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pembongkaran bangunan. Kata dia, para pedagang telah diberi tahu jauh-jauh hari soal ini.
“Kita menurunkan personil Satpol PP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mengawal proses pembongkaran agar berjalan dengan semestinya,” ungkap Said Fauzan. Bahkan, menurutnya petugas juga membantu pembongkaran dan mengangkut serpihan bangunan para pedagang.
Menyangkut biaya sewa yang sebelumnya telah dibayar oleh para pedagang, Said mengatakan sudah dikembalikan kembali, berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait.
“Karena pembongkaran, maka uang sewa dikembalikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Said.
Saat proses penertiban kemarin, Said juga menjelaskan, ketidakhadiran wali kota dikarenakan sedang dinas di luar kota, “dan pula dalam hal ini bukan kewenangan beliau,” kata Said Fauzan. (*)
Belum ada komentar