PM, Banda Aceh – Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, mantan Geuchik HTI Ranto Naru Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur divonis hukuman penjara lima tahun atas tindak pidana korupsi yang dilakukan pada 2017 lalu. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Jalal tak hanya divonis kurungan badan, dia juga mendapat denda sebesar Rp200 juta atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp625,5 juta, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daaerah Nomor: 39/ITKAB –K/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.
“Menyatakan Terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primer,” bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Sidang tersebut berlangsung virtual dengan diikuti oleh terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara. Jalal sebelumnya sempat melarikan diri ketika sedang berlangsung proses penyelidikan dan penyidikan. Dia belakangan ditemukan mendekam di Lapas Binjai Sumut lantaran tersandung kasus pencurian.
Jalal Andi Feriansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim memberikan batas waktu untuk Terhukum membayar uang pengganti sejumlah Rp625,5 juta dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan tersebut.[]
Belum ada komentar