Kirim Surat Peringatan Kedua, BPJS Kesehatan Ancam Hentikan Program JKA pada 11 November 2023

20231106 130652
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dimulai 1 Juni 2010 terancam berakhir pertanggal 11 November 2023. Dok. Pikiran Merdeka

PM, Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengirimkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, dengan tanggal 31 Oktober 2023. Salinan surat ini diterima oleh Pikiran Merdeka pada Senin, 6 November 2023.

Dalam suratnya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka akan menghentikan layanan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 11 November 2023, jika hingga batas waktu yang diberikan, Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan terhadap surat peringatan kedua ini.

Surat peringatan tersebut ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr. Mariamah MKes, dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Surat ini juga disampaikan kepada beberapa pihak, termasuk Ketua DPRA, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.

Mariamah menjelaskan bahwa SP2 ini adalah tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 13 September 2023. Selain itu, surat ini juga berkaitan dengan hasil evaluasi kerja sama Program JKA tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan.

Menurut BPJS Kesehatan, meskipun Pemerintah Aceh memberikan tanggapan terhadap SP1 dengan berkomitmen menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan mengalokasikan anggaran, belum ada kepastian pembayaran iuran untuk tahun 2023. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberikan batas waktu 10 hari kalender kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan tidak diterima dalam waktu tersebut, BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA mulai 11 November 2023.

“BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan,” demikian kutipan dari surat peringatan tersebut.

Ini berarti bahwa jika Pemerintah Aceh tidak memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan dalam waktu yang ditentukan, maka mulai 11 November 2023, masyarakat Aceh tidak akan dapat lagi memanfaatkan layanan kesehatan JKA di semua fasilitas kesehatan.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait