Blangpidie–KIP Aceh Singkil dituding main mata terkait penetapan calon bupati/wakil bupati Singkil Safriadi Manik-Dulmursid yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar). Pasalnya Dulmursid pernah dipenjara.

Tudingan itu disampaikan Ketua Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indra P Keumala, Senin (2/4).  Menurutnya, penetapan pasangan tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata Indra, hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 yang menjatuhkan putusan terhadap uji materil kedua produk perundang-undangan tersebut dimana pada intinya putusan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan syarat pencalonan kepala daerah haruslah diikuti oleh seseorang yang bukan pelaku kejahatan yang berulang.

“Dulmursid itu calon yang semestinya batal demi hukum. Selain merupakan pelaku kejahatan yang berulang dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yaitu pada tahun 1997 untuk kasus pencurian dan pada tahun 2008 juga divonis bersalah untuk kasus pemukulan. Dulmursid juga pernah didakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan bertentangan dengan syarat calon kepala daerah sebagaimana diatur pada pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh,” jelas Indra.

Indra menuding bahwa KIP Aceh Singkil sebenarnya mengetahui persoalan tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan jaringan FAKTA di daerah dan mensinyalir bahwa KIP Aceh Singkil melalui Pokja Pencalonan telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan tetap menempuh kebijakan yang inskonstitusional dan mengelabui rakyat.

Selain itu kata Indra, pada saat sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmursid diketahui merupakan anggota DPRK Aceh Singkil yang terpilih pada Pemilu 2009 lalu. “Realita tersebut juga mengindikasikan bahwa komisioner KIP Aceh Singkil patut dipertanyakan kredibilitasnya dalam mengemban tanggung jawab melaksanakan Pemilukada yang jujur dan adil,” tegas Indra.

Indra memaparkan, ini merupakan kejadian pembiaran yang kedua yang dilakukan oleh komisoner KIP Aceh Singkil dimana sebelumnya pihaknya juga pernah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Fakhruddin Pardosi, Calon Legislatif dari Partai PKPI yang terpilih pada Pemilu 2009.

“Padahal kami sudah melampirkan data-data yang cukup yang membuktikan bahwa Fakhruddin Pardosi menggunakan ijazah palsu. Tetapi laporan itu mengendap begitu saja tanpa proses,” lanjut mantan Koordinator Aceh Parliament Watch itu.

Terkait adanya indikasi penyimpangan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar itu, Indra menjelaskan bahwa FAKTA secara kelembagaan tengah menyusun laporan hukum untuk diteruskan melalui Polda Aceh.

“Kami sedang menyusun laporannya, dan secara resmi pasti akan dilaporkan sebagaimana yang pernah kami lakukan terhadap kasus Ijazah Palsu yang diduga dilakukan Fakhruddin Pardosi,” tegas indra.

Indra mengatakan, pihaknya juga mendesak agar KIP Aceh melakukan asistensi terhadap persoalan ini. “Mudah-mudahan saja KIP Aceh tidak ikut-ikutan main mata dan sengaja melakukan pembiaran terhadap persoalan ini,”  pungkasnya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Singkil, Muhri yang dihubungi Pikiran Merdeka mengatakan kesalahan itu bukanlah di pihak KIP, dimana kisahnya saat KIP menerima pendaftaran calon wakil bupati atas nama Dulmursid, yang bersangkutan melampirkan semua berkas lengkap termasuk BB-9 dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang menyatakan kalau Dulmursid tidak pernah dipenjara. “BB-9 dari PN Aceh Singkil dikantongi Dulmursid, tidak ada alasan untuk kita menolak pendaftaran yang bersangkutan,”  jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, lama setelah penetapan calon diumumkan KIP Aceh Singkil, Panwaslu setempat melaporkan adanya temuan kalau Dulmursid pernah dipenjara berdasarkan pengakuan Ketua PN Aceh Singkil. “Temuan panwaslu tentang masalah itu jauh setelah penetapan bakal calon diumumkan,”  lanjutnya.

Berdasarkan laporan temuan Panwaslu itu tambahnya, kondisi Aceh Singkil memanas dan sampai ke telinga Ketua PN, oleh Ketua PN BB-9 atas nama Dulmursid dicabut kembali dan terbukti kalau Dulmursid pernah dipenjara.

“Meskipun demikian kami tidak bisa membatalkan penetapan yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati, alasannya temuan tersebut jauh hari setelah penetapan  diumumkan, jadi bisa disimpulkan siapa yang main mata dalam permasalahan ini, yang pasti bukan KIP Aceh Singkil,” pungkasnya.[pm/alf]

Komentar