PM, Banda Aceh – Proses pendafataran Partai Lokal (Parlok) untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 , telah ditutup menyusul tenggat waktu pukul 24.00 Wib malam tadi, Senin (16/10).
Untuk kelengkapan data partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KIP Aceh memberikan waktu tambahan. Bagi partai yang masih memiliki sejumlah kendala, data bisa disempurnakan hingga batas waktu besok Selasa (17/10) pukul 24.00 Wib.
“Kami menyadari masih ada beberapa kendala terkait sistem Sipol, sempat juga terjadi maintanance, sehingga partai perlu melakukan penyempurnaan data mereka, seperti kesamaan jumlah anggota partai antara Sipol dengan yang terdata di hard copy. Ada waktu sampai besok,” ujar Junaidi.
Jika terdapat kekurangan setelah melakukan penelitian adminsitrasi, lanjut Junaidi, KIP memberi kesempatan bagi partai untuk memperbaiki data mereka. “Jadwalnya setelah tanggal 17 November hingga awal Desember mendatang,” ujarnya.
Sementara itu ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dalam kesempatan sama mengungkapkan perlunya melakukan proses administratif, salah satunya mencegah tren dualisme kepengurusan partai baik di tingkat pusat maupun Kabupaten/Kota.
Maka, KIP akan menyerahkan seluruh dokumen dari dewan partai kabupaten/kota berdasarkan surat yang disampaikan dewan tingkat pusat pada hari ini.
“Meski Partai Aceh yang tadi mendaftar, telah memenuhi ambang batas jumlah suara parlok di Aceh. Namun tentu proses administratif perlu dilakukan. Ada trend dualisme kepengurusan, karenanya, yang jadi acuan KIP di Kabupaten Kota nantinya adalah dokumen yang kami terima dari tingkat pusat partai,” kata Ridwan.
Ia juga berharap, jika ke depan ada pihak yang tidak berkenan dengan keputusan KIP, maka penentuan jalur hukumnya ditempuh melalui sengketa di Bawaslu Provinsi Aceh.
Total Lima Parlok Telah Mendaftar
Hingga pukul 10 malam tadi, sudah ada lima partai lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Pihak KIP sendiri terus menunggu hingga pukul 12 malam ini.
Kelima partai tersebut yaitu Partai Islam Aceh (PIA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PD-Aceh), Partai SIRA, dan Partai Aceh.
“Kemungkinan besar menyusul partai GRAM dan Partai Gabthat,” ujar Ridwan Hadi.
Jika sampai pukul 12 persyaratan tersebut belum dilengkapi, maka partai tidak mengantongi tanda terima pendaftaran. “Kalau tidak terdaftar, berarti gagal melewati proses verifikasi administrasi,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Ridwan, beragam kendala bagi partai yang tengah melengkapi dokumen persyaratan di KIP, “Ada yang belum lengkap di kepengurusan level Kabupaten/Kota, Kecamatan, kan minimal syarat Parpol dia harus tersebar di dua per tiga kabupaten/kota di Aceh , jikalau masih 15 wilayah ya belum bisa,” sebutnya.()
Belum ada komentar