PM, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru untuk para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN. Kini, mereka tidak boleh langsung pulang kampung setelah merampungkan pendidikan. Praja IPDN harus menjalani penempatan tugas di wilayah pelosok-pelosok terpencil negeri ini terlebih dahulu, terutama perbatasan wilayah.
“Semua harus pernah bertugas di wilayah terpencil,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (5/8).
Tjahjo mengatakan, di tempat tugasnya praja IPDN diprioritaskan membantu perangkat-perangkat desa, kelurahan, serta kecamatan daerah pelosok.
“Nanti disebar semua, intinya untuk bantu perangkat desa, perangkat kecamatan, agar tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat. Kalau dia dulu berasal dari Semarang, jangan kembali ke Semarang, harus keluar Jawa dulu,” kata Tjahjo.
Penyebaran para praja ke seluruh pelosok negeri, lanjut dia, diharapkan agar para pamong muda itu paham bahwa Indonesia adalah negara besar, sekaligus untuk menguatkan spirit bahwa pamong itu guna perekat NKRI.
“Supaya dia memahami bahwa negara kita begitu luas yang menjadi tanggung jawabnya. Bukan saya seorang Semarang, harus kembali ke Semarang, tidak. Di mana pun, dia adalah warga negara Indonesia,” kata Tjahjo. [viva.co.id]
Belum ada komentar