PM, Banda Aceh – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak berusia 13 tahun terhadap bocah lima tahun di Aceh Besar menghentak publik. Kasus ini baru terungkap dalam persidangan yang dilakukan tertutup oleh Mahkamah Syariah Jantho dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-Jth pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam persidangan tersebut, diketahui remaja pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh film porno, sesaat hendak mengunduh game di Google.
“Sungguh terheran-heran rasanya ketika membaca pemberitaan di berbagai media tentang tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, yang membuat kita semakin prihatin dengan kondisi dan fenomena ini,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Ayu Ningsih, Kamis, 21 Oktober 2021 malam.
Dia menduga fenomena tersebut dapat terjadi karena ada beberapa pola asuh orangtua yang mulai bergeser saat ini. Seperti orangtua terlalu sibuk dengan pekerjaannya, sibuk dengan teknologi dan media sosial sehingga kurang peka terhadap tumbuh kembang anaknya.
Dia juga menduga masih ada orangtua yang belum tahu akan dampak negatif gadget dan teknologi, sehingga mereka lupa melakukan pengawasan penggunaan gadget kepada anak-anaknya, sehingga si anak bebas bermain dan mengakses teknologi semaunya.
“Orangtua lupa jika anak-anaknya sangat rentan terpapar dengan konten pornografi dalam mengakses berbagai informasi yang terdapat di dalam gadget,” kata Ayu Ningsih lagi.
Ayu Ningsih mengatakan keluarga merupakan wadah pendidikan yang sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan kemandirian anak. Oleh karena itu, menurutnya, pendidikan anak tidak dapat dipisahkan dari keluarganya karena merupakan tempat pertama kali anak belajar menyatakan diri sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan kelompoknya.
Untuk itulah, menurut Ayu, orangtua bertanggung jawab dalam mengontrol setiap masa tumbuh kembang anak-anaknya. Sehingga setiap anak dapat tumbuh kembang secara optimal dalam setiap tahapan usianya.
“Peranan orangtua sangat penting dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan teknologi dan informasi pada anak yang semakin canggih. Apalagi teknologi yang beragam jenisnya saat ini sangat mudah didapatkan, mulai dari harga murah hingga mahal, apalagi akses internet gratis sangatlah gampang diakses hanya dengan modal secangkir kopi pancung, tetapi dapat mengakses internet tanpa batasan waktu,” papar Ayu Ningsih.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak yang berhadapa dengan hukum, melalui diversi dan restorative justice sehingga dapat mengindari stigmatisasi negatif terhadap anak. “Diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.”
Diversi menurut Ayu Ningsih merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sementara keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik. Proses tersebut turut melibatkan pelaku anak, korban anak, keluarga pelaku, keluarga korban, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, yang menentramkan hati dan tidak berdasarkan pada pembalasan.
“Proses dan aturan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana berbeda dengan orang dewasa, sidang anak harus memiliki ruang khusus dan tertutup untuk umum. Penegak hukum tidak menggunakan seragam dan atribut lainnya, adanya alternatif pidana dan tindakan, masa tahanan yang lebih rendah 1/2 dari ancaman pelaku dewasa,” ujar Ayu Ningsih.
Menurutnya bagi anak yang berusia 8-12 tahun yang melakukan tindak pidana pun hanya dapat dikenakan tindakan. Namun jika telah mencapai usia 12-18 tahun dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan dijatuhi pidana.
Ayu Ningsih mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak sebagai pelaku tindak pidana, memiliki hak yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak yang dimaksud seperti perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan penasehat hukum dan petugas pendamping khusus, penyediaan saran dan prasarana khusus, dan penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik anak.
Selain itu, anak mereka juga memiliki hak untuk mendapat pemantauan dan pencatatan secara kontinyu terhadap perkembangan anak, pemberian jaminan untuk tetap bisa berhubungan dengan orangtua atau keluarga, perlindungan dari pemberitaan oleh media untuk menghindari stigma dan labelisasi negatif.
Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak sebagai korban tindak pidana, juga memiliki hak seperti diatur dalam UU tersebut. Hak itu berupa upaya rehabilitasi baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Selain itu, anak korban juga berhak mendapat upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari stigma dan labelisasi negatif lainnya. “Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban, baik fisik mental maupun sosial, dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” lanjut Ayu Ningsih.
Dia mengatakan pemerkosaan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan lain jika pelakunya berusia di bawah 18 tahun. “Jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap pelaku harus dijatuhi pidana sesuai dengan tingkat kesalahannya. Akan tetapi dalam menjatuhkan pidana atau tindakan harus benar-benar dapat memberikan rasa keadilan kepada pelaku, korban, keluarga dan masyarakat demi masa depan mereka,” kata Ayu lagi.
Khusus terkait pidana pemerkosaan yang sama-sama melibatkan anak sebagai pelaku dan korban, Ayu Ningsih berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang dapat membuat anak menjadi lebih bertanggung jawab dan menyadari kesalahannya. “Serta tidak akan mengulanginya kembali, sedangkan untuk korban pemerkosaan harus senantiasa mendapatkan pendampingan psikologis, pendampingan medis, dan reintegrasi sosial dari lembaga layanan/P2TP2A setempat,” pungkas Ayu Ningsih.[]
Belum ada komentar