Perkara Anak Meningkat di Aceh, Ketua MS Jantho: Ini Alarm Bagi Seluruh Orangtua

Smartphone browsing
Ilustrasi [Shutterstock]

PM, Banda Aceh – Orangtua di seluruh Aceh diminta untuk terus mengawasi tumbuh kembang seorang anak guna mencegah hal-hal negatif yang dapat dilakukan di kemudian hari. Terlebih kasus anak berhadapan dengan hukum kian marak saat ini di tengah pesatnya penggunaan gawai untuk kepentingan pendidikan.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH, menyikapi maraknya peradilan terhadap anak di bawah umur di lingkup kerjanya. Untuk Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin saja, terdapat tiga perkara hukum yang melibatkan anak dan salah satunya adalah remaja sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

“Masuknya tiga perkara anak berhadapan dengan hukum, dimana pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, ini adalah alarm peringatan bagi semua orangtua dan masyarakat Aceh Besar,” kata Siti Salwa seperti dikutip Juru Bicara MS Jantho, Fadlia, Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin.

Dia mengimbau orangtua dan masyarakat untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah prilaku anak selama masa tumbuh kembangnya. Selain itu, menurut Siti Salwa, anak juga membutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat di masa pubertasnya.

“Agar tidak terjadi penyimpangan. Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” kata Siti Salwa.

“Dan terpenting mengontrol gadget teknologi pegangan si anak karena anak-anak kerap ingin melakukan apa yang dilihat (children see, children do). Hal ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak-anak sangat tinggi,” lanjut Siti Salwa.

Persidangan kasus pidana anak, menurutnya, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam UU itu disebutkan proses peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak semata, tetapi juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, Undang-Undang SPPA merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pergantian UU itu bertujuan agar dapat mewujudkan peradilan, yang benar-benar menjamin perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi,” kata Siti Salwa.

Menurutnya anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam pengertian anak yang berhadapan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana,” pungkas Siti Salwa.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait