Angka Korban Perkosaan di Aceh Tertinggi di Indonesia, Komnas HAM Ingatkan Hak Korban

antarafoto ngabuburit masjid raya baiturrahman 170421 irp 3 01 ratio 16x9
Warga menikmati panorama Masjid Raya Baiturrahman sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa (ngabuburit) di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/4/2021). Masjid Raya Baiturrahman yang dibangun di masa pemerintahan Sultan Alauddin Johan Mahmudsyah sekitar tahun 1292 M tersebut telah menjadi salah satu ikon provinsi Aceh yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

PM, Banda Aceh – Provinsi Aceh menjadi pusat perhatian terkait statistik kriminal terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 1.443 kasus pemerkosaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 135 kasus terjadi di Aceh, menempatkan provinsi ini pada urutan pertama kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia.

Mahkamah Syariah Aceh mencatat jumlah kasus yang lebih tinggi dibandingkan data BPS. Pada tahun 2022, Mahkamah Syariah menangani 161 kasus pemerkosaan. Angka ini meningkat menjadi 167 kasus di tahun 2023. Hingga bulan Juni 2024, Mahkamah Syariah telah menangani 62 kasus pemerkosaan yang terjadi di Aceh.

Panitra Muda Jenayat Mahkamah Syariah Aceh, Muhammad Raihan, pada Rabu 10 Juli 2024, menyatakan bahwa kasus pemerkosaan di Aceh umumnya dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti keluarga dan tetangga. Sanksi atau hukuman yang diberikan sudah diatur dalam hukum yang berlaku.

“Untuk pemerkosaan, ada hukuman maksimal dan minimal, termasuk cambuk, denda, dan penjara. Terutama untuk kasus yang melibatkan orang yang dikenal korban, biasanya diberikan hukuman penjara,” ujarnya.

Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Aceh, Sepriadi, menilai bahwa pemenuhan hak korban secara menyeluruh juga sangat penting selain hukuman bagi pelaku. Namun, hal tersebut belum berjalan maksimal.

“Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan layanan psikososial, layanan medis, kompensasi, dan restitusi. Di Aceh, terdapat kanun yang mengatur penanganan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” jelas Sepriadi.

Sepriadi juga mengajak untuk gencar melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan seksual, terutama di sekolah maupun di desa. Pemerintah daerah dan dunia pendidikan harus bekerja sama dan berkesinambungan untuk menurunkan kasus tindak kekerasan di Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tim Rescue Basarnas Banda Aceh menemukan Hanifa (17), remaja yang tenggelam di Krueng Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar. Pada hari keempat pencarian, Sabtu (18/1), jasadnya ditemukan di hilir sungai setelah proses penyisiran. (Foto: For Infoaceh.net)
Tim Rescue Basarnas Banda Aceh menemukan Hanifa (17), remaja yang tenggelam di Krueng Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar. Pada hari keempat pencarian, Sabtu (18/1), jasadnya ditemukan di hilir sungai setelah proses penyisiran. (Foto: For Infoaceh.net)

Empat Hari Hilang, Remaja Krueng Aceh Ditemukan Meninggal Dunia

IMG 20241018 WA0057
Plt Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Diwarsyah, meninjau dan memberi semangat kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, yang akan mengikuti tes CAT, di Aula Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Aceh, Jum'at (18/10/2024).

Plt Sekda Aceh Semangati Peserta Tes CPNS

Ridwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko, beralamat di Jurong Pria Laot, Desa Batee Shok, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang. Foto: Screenshot Youtube Info BNN RI
Ridwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko, beralamat di Jurong Pria Laot, Desa Batee Shok, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang. Foto: Screenshot Youtube Info BNN RI

BNN Tetapkan Ridwan sebagai Buronan dalam Kasus Narkotika