Angka Korban Perkosaan di Aceh Tertinggi di Indonesia, Komnas HAM Ingatkan Hak Korban

antarafoto ngabuburit masjid raya baiturrahman 170421 irp 3 01 ratio 16x9
Warga menikmati panorama Masjid Raya Baiturrahman sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa (ngabuburit) di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/4/2021). Masjid Raya Baiturrahman yang dibangun di masa pemerintahan Sultan Alauddin Johan Mahmudsyah sekitar tahun 1292 M tersebut telah menjadi salah satu ikon provinsi Aceh yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

PM, Banda Aceh – Provinsi Aceh menjadi pusat perhatian terkait statistik kriminal terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 1.443 kasus pemerkosaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 135 kasus terjadi di Aceh, menempatkan provinsi ini pada urutan pertama kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia.

Mahkamah Syariah Aceh mencatat jumlah kasus yang lebih tinggi dibandingkan data BPS. Pada tahun 2022, Mahkamah Syariah menangani 161 kasus pemerkosaan. Angka ini meningkat menjadi 167 kasus di tahun 2023. Hingga bulan Juni 2024, Mahkamah Syariah telah menangani 62 kasus pemerkosaan yang terjadi di Aceh.

Panitra Muda Jenayat Mahkamah Syariah Aceh, Muhammad Raihan, pada Rabu 10 Juli 2024, menyatakan bahwa kasus pemerkosaan di Aceh umumnya dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti keluarga dan tetangga. Sanksi atau hukuman yang diberikan sudah diatur dalam hukum yang berlaku.

“Untuk pemerkosaan, ada hukuman maksimal dan minimal, termasuk cambuk, denda, dan penjara. Terutama untuk kasus yang melibatkan orang yang dikenal korban, biasanya diberikan hukuman penjara,” ujarnya.

Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Aceh, Sepriadi, menilai bahwa pemenuhan hak korban secara menyeluruh juga sangat penting selain hukuman bagi pelaku. Namun, hal tersebut belum berjalan maksimal.

“Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan layanan psikososial, layanan medis, kompensasi, dan restitusi. Di Aceh, terdapat kanun yang mengatur penanganan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” jelas Sepriadi.

Sepriadi juga mengajak untuk gencar melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan seksual, terutama di sekolah maupun di desa. Pemerintah daerah dan dunia pendidikan harus bekerja sama dan berkesinambungan untuk menurunkan kasus tindak kekerasan di Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pengesahan APBA 2017 tersandera kepentingan pribadi elit Aceh.
Pengesahan APBA 2017 tersandera kepentingan pribadi elit Aceh.

APBA 2017 Tersandera Program Siluman

IMG 20240905 WA0042 1050x525
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberikan sambutan dan arahan saat membuka secara resmi pertandingan cabang olahraga Muaythai pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di Balee Meuseraya Aceh, Banda Aceh, Kamis, (5/9/2024). Foto Humas Aceh

Pj Gubernur Safrizal Buka Cabang Olahraga Muaythai pada PON XXI Aceh-Sumut