TANGGAL 21 Agustus 2015, saya mendapat kesempatan mempresentasikan pendapat mengenai “mukim di hadapan hukum negara”, dalam Diskusi Terfokus Quo Vadis Permen ATR/BPN tentang Hak Komunal atas Tanah. Acara yang diselenggarakan Yayasan Epistema ini berlangsung di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Inti diskusi ini adalah memperbincangkan pengaturan agraria baru. Namanya Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9/2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.
Permen ini penting mendapat perhatian, karena secara langsung, Perman ini mencabut Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/1999 tentang Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Praktis, setelah lahirnya Permen ATR/BPN 9/2015, posisi hak ulayat sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan yang namanya Hak Komunal.
Masalah lain muncul, bagaimana Peraturan ini bisa mengabaikan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA)? Soalnya, kedua peraturan tersebut menjadikan Pasal 3 UU PA sebagai rujukannya. Lantas ketika apa yang diatur dalam Pasal 3 UU PA ditinggalkan, apa jadinya?
Dalam Pasal 3 UU PA disebutkan bahwa “dengan mengingat ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan lain yang lebih tinggi”.
Sementara Pasal 1 dan Pasal 2 yang disebut dalam Pasal 3, mengatur mengenai hubungan kekayaan alam dalam air bumi dan negara (Pasal 1), serta hak menguasai negara (Pasal 2). Hak menguasai negara sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (4), pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan peraturan pemerintah.
Hak ulayat itulah yang menjadi kabur maknanya seiring dengan munculnya hak komunal. Dalam Permen ATR/BPN 5/2015, yang dimaksud dengan hak komunal adalah ”hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan”.
Dengan dasar definisi tersebut, inti dari hak komunal adalah hak milik bersama sebagai objek, dan sebagai subjek adalah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan. Menurut Prof Maria SW Sumardjono (2013), tanah masyarakat hukum adat berbeda kewenangan dengan tanah hak perseorangan atau tanah negara. Jika tanah negara beraspek publik, sebaliknya tanah perseorangan kewenangannya beraspek perdata. Sedangkan tanah hak ulayat dari masyarakat hukum adat, kewenangannya beraspek publik dan beraspek privat. Dengan bersandar pada pendapat tersebut, hak komunal lebih beraspek privat.
Terkait dengan hak komunal, melalui tulisannya “Ihwal Hak Komunal atas Tanah” (Kompas, 06/07/15), Prof Maria SW Sumardjono menyebutkan bahwa dengan tiga entitas tanah, maka menyamakan hak ulayat dengan hak komunal adalah sesuatu yang kurang tepat.
Namun demikian, kebijakan telah lahir. Permen ini melengkapi dari Permen sebelumnya, yakni Permendagri No 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permenhut No: P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Permenhut No: P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Termasuk Peraturan Bersama Mendagri, Menhut, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan RI No 79/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan, khususnya untuk tanah-tanah Masyarakat Hukum Adat. Keempat Permen mengatur berbeda bagaimana penetapan masyarakat hukum adat di daerah dan mekanisme verifikasi. Ada yang dengan Peraturan Bupati, ada yang dengan Peraturan Daerah.
Untuk yang terakhir ini, untuk Aceh mungkin sudah tuntas. Qanun Mukim dan Qanun Gampong yang sudah ada di 18 kabupaten/kota (hanya 5 yang belum menyelesaikan). Namun demikian dalam Qanun Mukim sendiri, khususnya di pengaturan sumber daya alam, masih dibutuhkan proses penetapan dan pemanfaatannya dengan Peraturan Bupati.
Dalam Qanun Mukim senada dengan yang dijelaskan konsep mukim sebagai masyarakat hukum adat oleh Prof. T. Djuned (2001). Menurutnya setiap persekutuan masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan hak asal usul, yang berupa kewenangan dan hak-hak: (1) menjalankan sistem pemerintahan; (2) menguasai dan mengelola sumberdaya alam dalam wilayahnya terutama untuk kemanfaatan warganya; (3) bertindak ke dalam mengatur dan mengurus warga serta lingkungannya; (4) hak ikut serta dalam setiap transaksi yang menyangkut lingkungannya; (5) hak membentuk adat; dan (6) hak menyelenggarakan sejenis peradilan.
Dengan banyaknya kebijakan para menteri, di satu pihak tergambar bagaimana masing-masing pihak memaknai posisi masyarakat hukum adat. Kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan masing-masing UU terkait: UU Kehutanan, UU Desa, UU Pemda, dan satu lagi yang tidak boleh dilupakan dalam NKRI, yakni adanya UU 11/2006. Di pihak lain, kebijakan berimplikasi kepada keberadaan dan mekanisme penetapannya.
Tidak jarang yang terjadi semacam kontestasi. Dengan logika pemahaman bahwa tanah ulayat ada di wilayah mukim, maka dengan penjelasan di atas, menjadi penting bagi Mukim untuk melakukan inventarisir yang mana tanah termasuk dalam aspek privat dan publik. Alasan sederhananya karena jelas kurang tepat sekiranya semua tanah ulayat mukim disamakan dengan hak komunal.
Sekali lagi, karena hak ulayat mukim sendiri tidak semuanya beraspek privat, karena di dalamnya juga beraspek publik. Entitas tanah mukim ini antara lain dapat dilihat dalam wujud kekayaan mukim yang berupa tanah, hutan, batang air, danau, laut dan gunung yang terdapat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan. Tanah ulayat adalah tanah-tanah yang terdapat di wilayah Mukim yang bukan untuk perorangan. Orang dapat membuka tanah tersebut, tetapi tidak untuk dimiliki. Wallahu ‘aklam.
Sulaiman Tripa
Dosen FH Unsyiah, e-mail: [email protected]
Belum ada komentar