Surabaya – Kodam V/Brawijaya memberikan skorsing kepada lima anggotanya atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Hariyadi mengatakan, lima anggotanya yang dijatuhi skorsing, salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H Irianto.
“Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer. Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga,” kata Imam Minggu (25/8/2019) malam.
Menurut dia, skrosing itu diberikan untuk memudahkan Pomdam V/Brawijaya dalam melakukan penyidikan. Ia menyayangkan tindakan oknum anggota TNI tersebut yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Seorang prajurit teritorial, sambung dia, seharusnya bisa menjaga sikap di lapangan.
“Terkait dengan anggota saya, mereka pada saat di lapangan kenapa bisa menampilkan sikap-sikap seperti itu (melontarkan ujaran rasial),” ujar dia.
“Seharusnya, seorang prajurit teritorial, tampilan mereka di lapangan menampilkan komunikasi sosial. Tidak emosional, walaupun situasinya seperti itu (memanas),” tutur Imam. Ia menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Pomdam V/Brawijaya terus berjalan.
Selain itu, Pomdam juga melengkapi berkas-berkas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan nanti, akan diputuskan melalui persidangan di peradilan militer.
“Nanti hasil putusan itulah yang nanti (menentukan hukuman). Dasarnya adalah hasil penyidikan saat ini,” terang Imam. Selain Danramil Tambaksari Mayor Inf NH Irianto, Imam tidak menjelaskan secara rinci siapa saja 4 anggota TNI lainnya yang diduga ikut melontarkan makian kepada mahasiswa asal Papua tersebut.
Namun, ia memastikan semua yang ada di lapangan sudah diambil keterangannya. “Saya kurang tahu. Nanti juga akan didalami apakah hanya saksi atau diduga ikut terlibat, yang jelas kalau saya lihat ada satu kelihatan emosi,” kata Imam.
Sumber: Kompas
Belum ada komentar