Kalapas LP Lhokseumawe Terancam Sanksi

Kalapas LP Lhokseumawe Terancam Sanksi
Kalapas LP Lhokseumawe Terancam Sanksi

Kebakaran LPPM, Lhokseumawe – Paska terbakarnya Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Fathlul Rahman, mengatakan akan meninjau kembali penempatan Kalapas Lhokseumawe.

“Kalau hasil penyelidikan ditemukan ada SOP yang tidak sesuai dengan prosedur penanganan napi sakit (PP 53 2010 tentang Lapas), pasti ada sanksi yang akan kita berikan,” jelas Kanwil di Lhokseumawe, Minggu (16/2/2014).

Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Lisabetha Hardiarto yang baru ditempatkan sekitar 15 hari tidak memberi izin permintaan keluarga seorang napi yang mengalami sakit untuk berobat ke dukun.

Akibat tidak dizinkan itu diduga sebagai penyebab pemicu terjadi pembakaran dan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, MInggu (16/2/2014) dinihari sekira pukul 24.00 WIB. [Fahrizal Salim]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait