Hingga Kini, DPRK dan Pemkab Agara Belum Paripurnakan RPJM

Hingga Kini, DPRK dan Pemkab Agara Belum Paripurnakan RPJM
Hingga Kini, DPRK dan Pemkab Agara Belum Paripurnakan RPJM

PM, Aceh Tenggara – Hingga kini, Selasa (24/7) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara belum juga mulai membahas penetapan rancangan qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara menjadi qanun.

Informasi yang diterima pikiranmerdeka.co pada Senin lalu (23/7) dari salah satu sumber, berkas RPJMK itu berapa hari lalu sudah dimasukan ke Setwan DPRK Agara, Tetapi sampai saat ini belum juga dipastikan kapan pembahasannya akan dimulai.

Kabag Hukum dan Risalah Sekwan DPRK Agara, Ridwan Bangko yang dihubungi pikiranmerdeka.co via selulernya membenarkan berkas RPJMK sudah diserahkan pihak Bappeda Agara ke DPRK.

“Benar, sudah diserahkan beberapa hari lalu,” kata Ridwan Bangko.

Namun ia mengaku DPRK masih terus menyesuaikan waktu dan kesiapan antara dewan dan pihak eksekutif. Karena kabarnya beberapa pejabat eksekutif belum punya waktu yang tepat untuk membahasnya.

“Jadi rencananya rapat paripurna itu akan digelar pekan depan, itu pun jika tak ada agenda lain di dewan,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, tokoh masyarakat Agara Nawi Sekedang SE menyayangkan situasi ini. Seharusnya, jika merujuk pada Permendagri Nomor 54 tahun 2010 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, RPJM Daerah sudah harus rampung paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Tetapi kenyataannya sampai saat ini jangankan dibahas, jadwal pasti kapan agendanya pun dilaksanakan di gedung dewan tak kunjung menuai kejelasan,” ujar Nawi.

Ia mendesak pihak eksekutif dalam hal ini Bappeda Aceh Tenggara harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini, demikian juga dengan DPRK agar dapat lebih serius untuk merampungkan RPJMK itu menjadi qanun.

“Sebab, RPJMK itu bukan hanya sebatas berkas lembaran daerah saja, tetapi merupakan dokumen yang berisi konsep perencanaan dan penjabaran program kerja kepala daerah. Utamanya ada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara selama 5 tahun ke depan,” tukas Nawi.

Sementara itu, secara terpisah Pj Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Yusrizal Sekedang alias Ucok tidak menjawab upaya konfirmasi dari pikiranmerdeka.co. Berkali-kali dihubungi via selulernya, Ucok tak juga memberi respon. []

Reporter: Jufri

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait