Hilang Sejak Selasa, 16 Nelayan Aceh Diduga Ditangkap Polisi Myanmar

Hilang Sejak Selasa, 16 Nelayan Aceh Diduga Ditangkap Polisi Myanmar
Ilustrasi Foto: Tempo

PM, Banda Aceh – Sebanyak 16 nelayan Aceh yang menggunakan boat KM Bintang Jasa diduga telah ditangkap di wilayah perairan yang berbatasan dengan Myanmar sejak Selasa (06/11).

Hingga kini nelayan Aceh itu hilang kontak dan tak dapat lagi dihubungi oleh pihak keluarga.

Hal itu disampaikan Miftah Cut Adek, wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, melalui WhatsApp yang diterima Kompas. com, Kamis (08/11) malam.

“Kami baru mendapat kabar (dugaan) penangkapan terhadap nelayan Aceh dilaporkan oleh Panglima Laot Idi Rayeuk,” kata Miftah.

Dia mengatakan, 16 orang nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Mereka berangkat dengan menggunakan boat Kapal Motor Bintang Jasa pada Rabu (31/10).

Ke-16 nelayan tersebut yakni Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saipuddin, Nazaruddin, Syukuri, Darman, Safrizal, Umar, M. Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M. Akbar, dan Paiturahman.

“Informasi yang kami terima dari Rusli, Panglima Laot Idi Rayeuk, sekarang seluruh nelayan itu tidak dapat lagi dihubungi, mereka hilang kontak,” sebutnya.

Menurut dia, keluarga 16 nelayan tersebut sangat berharap agar mereka segera mendapat bantuan advokasi jika benar 16 nelayan tersebut ditangkap oleh pihak keamanan laut Myanmar. [Kompas]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

59806361 5bf4 4f8e 9e41 340a89ac62aa
Asisten III Setda Aceh Iskandar Ap menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 226 Kg dan Ganja Sebanyak 1,2 Ton dari Hasil Pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Beserta Sat Resnarkoba Jajaran, Selasa 6 Agustus 2024. [Foto: Istimewa]

Pemerintah Aceh Apresiasi Upaya Polda Aceh Berantas Narkotika

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk
MZ, terpidana pelecehan seksual terhadap dua santri anak di bawah umur di Aceh Utara sedang menjalani hukuman cambuk 74 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Lhoksukon, Rabu (15/7) pagi. (ANTARA/HO)

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk