Hari Pertama, Baru Satu Parlok Mendaftar ke KIP Aceh

Hari Pertama, Baru Satu Parlok Mendaftar ke KIP Aceh
Foto : media center KIP Aceh

PM, BANDA ACEH – Hari pertama pendaftaran partai politik lokal (Parlok), untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih Sepi. Baru satu partai lokal yang datang untuk mendaftar.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Selasa (3/10) mengatakan, hari pertama pendaftaran baru Partai Islam Aceh (PIA) yang mendaftarkan diri ke KIP dan menyerahkan berkas kelengkapan lainnya.

“Baru satu partai yang mendaftar dan menyerahkan berkas. Namun, Partai Islam Aceh ini belum memenuhi syarat karena baru ada kepengurusan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh,” ujar Ridwan Hadi.

Sambung Ridwan Hadi, ada 24 syarat yang harus dipenuhi oleh partai untuk mendaftarkan diri, termasuk partai tersebut harus mempunyai kepengurusan di 16 kabupaten/kota atau seperseribu dari masing-masing penduduk di daerah itu.

“Jika persayaratan tersebut dipenuhi maka kita akan lanjutkan pada proses administrasi. Artinya, benar tidak ada berdiri kantor partai tersebut di 16 Kabupaten/Kota apakah sudah lengkap, keanggotaannya itu benar atau tidak orang Aceh,” ujarnya.

Untuk Partai Islam Aceh, sambung dia, pihaknya tidak akan melanjutkan ke proses verifikasi faktual. KIP Aceh akan memberikan tenggang waktu perbaikan hingga tanggal 16 Oktober mendatang.

Sekjend PIA, Tarmizi Rajali mengakui jika pihaknya baru memiliki pengurusan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh. “Baru ada 12 Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Untuk memenuhi syarat tersebut, sambung dia, pihaknya menargetkan 10 hari kedepan akan rampung dilaksanakan dan membentuk pengurus di beberapa daerah yang belum ada. “Dalam 10 hari kedepan kita akan menyelesaikan,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201120 WA0000
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan seluruh pimpinan DPRA lainnya, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS tahun 2021, di Gedung Paripurna DPRA, Jumat (20/11/2020). (Foto/Humas)

DPRA Minta KIP Plenokan Tahapan Pilkada Aceh 2022

Reruntuhan Tanah di Jalan Sawang Belum Dipindahkan
BADAN jalan yang menghubungkan antar gampong di Gunung gampong Trieng Meduro Tunong, tertimbun reruntuhan tanah, Minggu pekan lalu pasca wilayah itu diguyur hujan lebat. Sampai sepekan berlalu tumpukan tanah itu belum dipindahkan, sehingga mengganggu arus lalulintas masyarakat setempat. Hendrik Meukek.

Reruntuhan Tanah di Jalan Sawang Belum Dipindahkan