Gugatan Pemilu Aceh ke MK Banjir Dukungan

Gugatan Pemilu Aceh ke MK Banjir Dukungan
Gugatan Pemilu Aceh ke MK Banjir Dukungan

PM, Banda Aceh- Dukungan kepada Partai Politik (Parpol) untuk menggugat hasil Pemilihan Legistaif (Pileg) di Aceh ke Mahamah Konstitusi (MK) terus disuarakan. Setelah sebelumnya oleh masyarakat sipil, kini dari kalangan pemantau Pemilu bahkan oleh  beberapa pakar politik di Aceh.

Dalam diskusi bertema ‘Kilas Balik Pemilihan Legislatif Aceh 2014’ yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan ICW di Banda Aceh, Senin (28/4/14) mengungkapkan sejumlah fakta bahwa Pemilu di Aceh belum demokrtais.

Masih cendrung money politik dan masih menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye untuk memenangkan partai penguasa. Intimidasi-intimidasi dan tingginya tekanan kepada penyelenggara Pemilu di Aceh oleh partai penguasa masih sangat kental.

Penegakan hukum tindak pidana Pemilu masih lemah dan masih tingginya tekanan atasan terhadap bawahan di jajaran pemerintahan untuk memenangkan partai tertentu atau partai atasan itu sendiri.

Mantan Ketua KIP Aceh, M Jafar dalam diskusi itu menyebutkan masih ada kesempatan bagi Parpol untuk memerotes hasil pleno KIP Aceh dalam perolehan suara Pemilu 2014, yakni dengan menggugatnya ke MK.

“Mari kita dukung gugatan ke MK,” katanya dihadapan peserta yang turut dihadiri akademisi hukum Unsyiah, Mawardi Ismail dan beberapa utusan Parpol di Aceh tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jafar yang didampingi mantan Komisioner KIP Aceh Ilhan Syaputra menyebutkan sejumlah bentuk pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu di Aceh sehingga layak digugat ke MK. Begitupun Jafar juga menjelaskan beberapa regulasi Pemilu yang masih lemah.

Ilham Syaputra yang juga menjadi narasumber di diskusi tersebut, menyebut sejumlah regulasi yang tidak dijalankan dengan baik oleh KIP dalam merespon rekomendasi Badan Pengasan Pemilu (Bawaslu) di Aceh.

Misalnya, penolakan rekomendasi Bawaslu terkait penggelembungan suara terhadap salah satu partai yang ditemukan saksi di Pidie. Mestinya, kata Ilham, KIP tidak langsung menolak rekomendasi Bawaslu tetapi harus menyuruh KIP Pidie untuk memperbaiki data dan disesuaikan.

“Kan gampang aja itu. Suruh KIP Pidie pulang memperbaiki data sesuai C1. Data C1 itu kan gampang di dapat. Apalagi hanya untuk satu kecamatan,” kata Ilham.Ia mengaku heran dengan keputusan Ketua dan Komisioner KIP Aceh lainnya yang menyatakan menolak rekomendasi Bawaslu langsung dalam pleno. “Saya juga sedikit kaget dengan keputusan itu,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, selain dihadiri M Jafar, Ilham dan Mawardi Ismail juga dihadiri Koordinator MaTA Alfian dan stafnya, perwakilan ICW Jakarta, akademisi, unsur partai politik, pemantau dan relawan Pemilu di Aceh. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait