Banda Aceh – Pinjaman pesawat Aero Shark PK-21S1 yang diberikan pengusaha Aceh, Lukman CM kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga kuat merupakan bentuk gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam rilisnya, Senin (19/2). Untuk itu, pihaknya mendesak agar Irwandi segera melaporkan pemberian pinjam-pakai tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya,” ujar anggota badan pekerja MaTA, Baihaqi.
Mengacu pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Pinjam-pakai ini sangat kental conflict of interest-nya sehingga independensi Gubernur Aceh nantinya akan diragukan. Terlebih dalam kegiatan lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Aceh yang ikut terlibat Lukman CM,” lanjut Baihaqi. Apalagi, tambahnya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh kerap berkaitan dengan usaha-usaha dari pengusaha Aceh tersebut.
Menurut MaTA, Gubernur Aceh tak perlu takut melaporkan pemberian pinjaman pesawat ini kepada KPK. Nantinya KPK sendiri akan menverifikasi apakah ini masuk kategori gratifikasi atau tidak. Pasal 12C ayat (1) UU tentang Pemberantasan Korupsi menyebutkan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyampaian laporan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan oleh Gubenur paling telat 30 hari kerja pasca menerima pinjam pakai tersebut,” jelas Baihaqi. Ia merujuk pada ketentuan pasal 12C ayat (2) 20 Tahun 2001 disebutkan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
“Kalau ini tidak dilakukan, komitmen antikorupsi dengan slogan hana fee yang selama ini didengungkan Gubernur Aceh hanyalah retorika belaka tanpa ada aksi nyata,” tutupnya.
Belum ada komentar