PM, Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui dinas terkait diminta segera menindaklanjuti galian C yang tidak berizin (Ilegal) yang masih beroperasi hingga saat ini.
Demikian disampaikan Mawardi selaku Ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, Senin (30/7).
“Kami minta segera menindaklanjuti galian C yang belum berizin jika memang masih beroperasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah dapat mempermudah pengurusan izin, sehingga semua galian C yang ada di kabupaten Aceh Jaya legal.
“Pemerintah juga dapat mempermudah pengurusan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tak ada lagi galian C yang illegal di daerah kita,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada para kontraktor untuk dapat mengambil bahan baik itu batu gajah, pasir dan tanah timbun pada kawasan galian C yang sudah berizin, sehingga PAD juga akan mengalir kepada daerah.
“Untuk kontraktor yang butuh batu gajah atau pasir tanah timbun, dapat menggunakan galian C yang sudah ada izin dan legal, dengan adanya izin juga akan meningkatkan PAD daerah,” tutupnya. []
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar