Galian C Ilegal di Aceh Jaya, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Galian C Ilegal di Aceh Jaya, Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Ilustrasi

PM, Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui dinas terkait diminta segera menindaklanjuti galian C yang tidak berizin (Ilegal) yang masih beroperasi hingga saat ini.

Demikian disampaikan Mawardi selaku Ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) saat dikonfirmasi   pikiranmerdeka.co, Senin (30/7).

“Kami minta segera menindaklanjuti galian C yang belum berizin jika memang masih beroperasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah dapat mempermudah pengurusan izin, sehingga semua galian C yang ada di kabupaten Aceh Jaya legal.

“Pemerintah juga dapat mempermudah pengurusan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga  tak ada lagi galian C yang illegal di daerah kita,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada para kontraktor untuk dapat mengambil bahan baik itu batu gajah, pasir dan tanah timbun pada kawasan galian C yang sudah berizin, sehingga PAD juga akan mengalir kepada daerah.

“Untuk kontraktor yang butuh batu gajah atau pasir tanah timbun, dapat menggunakan galian C yang sudah ada izin dan legal, dengan adanya izin juga akan meningkatkan PAD daerah,” tutupnya. []

Reporter: Arif Hidayat

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait