PM, Jakarta – Linimasa Twitter mendadak panas saat dua tokoh politik terlibat debat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘Perang’ Twitter itu terjadi pada Sabtu (16/9).

Hal ini berawal ketika Mahfud MD membagikan pranala tulisannya tentang lembaga superbodi tersebut yang selalu dicari kesalahannya. “KPK Selalu Dicari Salahnya,” cuit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 hingga 2013 tersebut melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Kicauan tersebut dibalas oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui akun Twitter-nya yang terverifikasi, @Fahrihamzah. Dalam cuitannya, Fahri Hamzah mempermasalahkan keberadaan control delivery dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Fahri menanyakan pula terkait istilah Operasi Tangkap Tangan yang digunakan KPK. “Prof, apakah Control Delivery ada dalam UU Tipikor? Dari pasal berapa istilah OTT diambil dan UU apa prof? #HelpMe,” kicau @Fahrihamzah.

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

Kemudian, Mahfud MD membalas kicauan Fahri Hamzah tersebut dengan jawaban seperti ini: “Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi “tangkap tangan”. Pelaksanaan Psl 1 butir 19 itulah OTT,” cuit @mohmahfudmd.

Tidak sampai di situ saja, Fahri membalas kembali kicauan Mahfud MD. Dia menuliskan bahwa istilah ‘Tangkap Tangan’ memang ada di KUHAP, tapi tidak dengan ‘Operasi Tangkap Tangan’. “Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita Gak boleh ngarang,” cuit @Fahrihamzah.

Lalu salah satu netizen yang menyimak twitwar tersebut mengunggah cuplikan UU yang ‘dipermasalahkan’.”Biar tidak mengganggu pak Fahri yg sibuk ngoceh asbun di Twitter…saya upload penggalan UU No 8 th 1981 psl 1 butir 19…harap dibaca,” kicau @Nicolas_Roel.(int/tsc)

Komentar