PM, Meulaboh – Polres Aceh Barat telah menahan empat wanita dari Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, terkait kasus pembakaran barak milik koperasi yang terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Keempat tersangka yang ditahan sejak Kamis, 15 Agustus 2024, adalah H (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), dan M (43 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan, “Keempat warga yang sudah kita lakukan penahanan ini merupakan terduga pelaku pembakaran barak sebuah koperasi. Semua tersangka adalah perempuan.”
Ia menambahkan bahwa tersangka R (38 tahun) tidak ditahan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia positif hamil.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bulat yang diduga digunakan dalam perusakan, serta dua botol bekas minuman yang diduga berisi bahan bakar untuk pembakaran. “Kami menemukan tiga batang kayu bulat dan dua botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM,” ujar Fachmi.
Penahanan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembakaran barak di Desa Teumarom, berdasarkan laporan pengurus koperasi yang merasa dirugikan. Laporan kasus ini tercatat dengan Nomor: LP / B / 78/ VII/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024.
Menurut Iptu Fachmi, kasus ini berawal dari sengketa klaim lahan yang memicu aksi pembakaran. “Kasus pembakaran ini terjadi karena adanya persoalan klaim lahan,” ungkapnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, atas dugaan sengaja menimbulkan kebakaran dan merusak barang secara bersama-sama. “Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan merusak barang,” tegas Fachmi.
Belum ada komentar