PM, Simeulue—Lembaga Simeulue Center (LSC) akan melaporkan enam oknum anggota DPRK Simeulue ke Kejaksaan Negeri setempat terkait proyek pembangunan masjid.
“Enam oknum anggota DPRK itu diduga telah mengkondisikan proyek pembangunan dan rehab masjid kepada kontraktor pilihan mereka masing-masing,” kata Ketua LSC Adi Warsah kepada pikiranmerdeka.com, Minggu (2/3/2014).
Adi menyebutkan, proyek pembangunan masjid yang berasal dari dana aspirasi DPRK 2013 itu dikerjakan orang terdekat pemilik dana aspirasi. Enam oknum wakil rakyat pemilik dana aspirasi tersebut yakni Asdian Yasin, Rahmat, Arya Udin, Rustam NK, M Khoni dan Qamariah. “Masing-masing proyek dikerjakan orang terdekat mereka seperti adik, kerabat dan kontraktor lainnya,” sebut Adi.
Menyangkut persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRK Simeulue Asdian Yasin mengaku proyek meunasah yang berasal dana aspirasinya dikerjakan Mon Erik (Adik Asdian). “Nilainya hanya Rp25 juta hingga Rp35 juta. Apalagi dia kan memiliki perusahaan sendiri dan dia direkturnya. Saya berharap proyek dengan nilai kecil seperti itu jangan dieksposlah, kenapa tidak proyek yang besar-besar diungkap seperti dana PPID yang nilainya ratusan juta,” pinta Asdian.
Senada dengan itu, Qamariah pun membenarkan dana aspirasinya melalui proyek pembangunan pagar masjid Nurul Ikhsan, Desa Labuhan Bakti sebesar Rp200 juta dikerjakan CV Dirgantara. “Saya usulkan kontraktor saya Lan Aria karena saya anggap dia mampu. Saya sudah kapok karena banyak dana aspirasi saya dikerjakan tidak jelas oleh rekanan lain,” ungkap Qamariah.
Qamariah menjelaskan, dana aspirasinya ke pesantren Darul Ma’arif, Desa Labuhan Bakti Rp10 juta tidak jelas penyalurannya. Begitu pun dana aspirasinya ke tiga desa di Kecamatan Teupah Selatan masing-masing Rp15 juta, tapi yang diterima masyarakat tidak utuh lagi.
Sementara anggota DPRK Simeulue lainnya, Rahmad membantah telah mengkondisikan proyek dana aspirasinya kepada kontraktor pilihannya. “Itu fitnah. Saya tidak pernah menyuruh orang apa lagi adik saya untuk meminta proyek aspirasi saya dikerjakannya. Saya juga tidak pernah mendatangi mereka (Dinas Syariat Islam-red) serta menghubungi untuk mengarahkan kontraktor titipan saya. Saya menganggap ada pihak yang sengaja menjelek-jelekan saya terutama terkait perjalanan saya jadi caleg,” bantah Rahmad.
Sebelumnya, LSC telah melaporkan Ludi Harto ke kepolisian setempat terkait pemotongan dana aspirasi anggota DPRA Erli Hasim melalui LP Nomor 121/11/SC/2014 tanggal 9 Februari 2014. Laporan berdasarkan bukti kwitansi senilai Rp3,5 juta yang berjudulkan biaya administrasi.[Saptian Antoni]
Belum ada komentar