Tindakan Israel menghancurkan permukiman Palestina di Tepi Barat pada hari Senin (22/7) lalu menuai kecaman dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah yang kini menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bereaksi. Pemerintah diminta mendorong DK PBB beri sanksi kepada Israel.
“Tindakan Israel melanggar Resolusi DK PBB 2334/2016. Bahkan ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), salah satu tindak kejahatan HAM berat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/7).
Sekretaris Fraksi PKS ini juga menyebut alasan Israel menghancurkan permukiman Palestina karena keamanan sebagai hal yang mengada-ada.
Sebaliknya, Sukamta memandang Israel sedang berdalih untuk memperluas wilayah permukiman ilegal di Wilayah Otoritas Palestina.
Israel memulai menghancurkan rumah-rumah di permukiman Palestina yang mereka sebut dibangun secara ilegal dan terlalu dekat dengan tembok pemisah di daerah yang mereka duduki.
“DK PBB perlu menekan pihak Israel untuk tidak lagi menggunakan senjata dan juga melakukan tindakan penghacuran terhadap permukiman Palestina,” tegasnya.
Palestina mengajukan keluhan ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas langkah Israel. Sebelumnya, PBB dan Uni Eropa telah meminta Israel menghentikan operasi tersebut.
Sumber: RMOL
Belum ada komentar