Diduga Jadi Tentara di Rusia, Oknum Brimob Polda Aceh Resmi Dipecat

Mapolda Aceh
Mapolda Aceh. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap salah satu personelnya yang terdeteksi bergabung dengan militer asing.

Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan terlibat sebagai tentara bayaran (mercenary) di Rusia.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara In Absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) di Markas Komando Satbrimob Polda Aceh pada Jumat (16/1/2026).

Proses pemecatan ini merupakan buntut dari pemantauan intensif terhadap rekam jejak Rio yang meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama.

Nama Bripda Muhammad Rio menjadi sorotan setelah dokumen dan foto yang menunjukkan keterlibatannya dalam konflik Rusia-Ukraina beredar luas.

Sebelum dipastikan bergabung dengan tentara bayaran, Rio dilaporkan telah meninggalkan kedinasan (desersi) selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, yang secara regulasi internal Polri merupakan pelanggaran berat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan disiplin yang tidak bisa ditawar.

“Polda Aceh telah mengambil tindakan tegas berupa PTDH terhadap yang bersangkutan. Pelanggaran berat yang dilakukan adalah desersi atau meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026).

Sebelumnya diketahui, keputusan Rio untuk pergi ke luar negeri diduga bukan merupakan tindakan spontan.

Sebelum desersi, Rio diketahui memiliki catatan kedisiplinan di kesatuannya. Ia tercatat pernah menjalani sidang kode etik dan disiplin terkait pelanggaran lain. Belakangan, ia justru dikabarkan menghilang dari tugas dan muncul di zona konflik internasional. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20230313 194329 660x330 1
Asisten I Sekda Aceh, M Jafar didampingi Kepala SKPA terkait saatrapat dengan Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani membahas bantuan pembangunan masjid di negara Turki, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (13/3/2023). [Dok. Humas]

Pemerintah Aceh dan DPRA Berencana Bangun Mesjid di Turki

Eksekutif Aceh Besar Serahkan Raqan APBK-P 2017 ke DPRK
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2017 yang diterima Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (3/10).(PM/IST)

Eksekutif Aceh Besar Serahkan Raqan APBK-P 2017 ke DPRK

hakim mogok
Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi (Ketiga dari kiri) saat menyampaikan 3 tuntutan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Foto: HFW

Hari Perdana Mogok Kerja, Para Hakim Sodorkan 3 Tuntutan ke MA