Eksekutif Aceh Besar Serahkan Raqan APBK-P 2017 ke DPRK

Eksekutif Aceh Besar Serahkan Raqan APBK-P 2017 ke DPRK
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2017 yang diterima Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (3/10).(PM/IST)

PM, JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Selasa (3/10) menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Perubahan (APBK-P) tahun anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Penyerahan Raqan RAPBK-Perubahan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, tidak dihadiri oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab kepada Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE.

Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar, para kepala SKPK, dan camat se-Aceh Besar.

Wabup Aceh Besar menjelaskan, jumlah pendapatan APBK tahun anggaran 2017 sebelum perubahan adalah sebesar Rp 1.768.187.987.731, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 113.700.553.300, Bagian Dana Perimbangan sebesar Rp 964.148.251.206, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 690.339.183.225.

Waled Husaini (sapaan akrab Wabup) menambahkan, rencana belanja dalam APBK tahun Anggaran 2017 sebelum perubahan sebesar Rp 1.912.334.171.883, yaitu Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.229.841.936.022. Yaitu terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 640.338.067.862 dan belanja hibah Rp 29.338.295.500, belanja bantuan social Rp 2.000.000.000, belanja bagi hasil Rp 5.155.000.000, belanja bantuan keuangan Rp 533.010.572.660, dan belanja tidak terduga Rp 20.000.000.000.

Dijelaskannya, Belanja Langsung Rp 682.492.235.861, yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp 77.191.035.244, belanja barang dan jasa Rp 304.332.207.296, dan belanja modal Rp 300.968.993.321.

“Kemudian rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBK Tahun Anggaran 2017 sebelum perubahan sebesar Rp 5.000.000.000 yaitu rencana penyertaan modal pada PT. Bank Aceh,” katanya.

H Husaini A Wahab menambahkan, berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, maka APBK tahun anggaran 2017 sebelum perubahan berada pada posisi defisit sebesar Rp 144.146.184.152, yaitu penerimaan sebesar Rp 149.146.184.152 dan belanja sebesar Rp 1.912.334.171.883.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE menjelaskan, Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2017-2018 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Besar tahun 2017, dijadwalkan berlangsung sejak 3-6 Oktober 2017.

Sulaiman optimis sidang akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Insya Allah sidang-sidang berjalan lancar dan sesuai jadwal,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait