Hari Perdana Mogok Kerja, Para Hakim Sodorkan 3 Tuntutan ke MA

hakim mogok
Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi (Ketiga dari kiri) saat menyampaikan 3 tuntutan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Foto: HFW

PM, Jakarta – Salah satu agenda hari pertama aksi ‘mogok’ kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini. Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua.

“Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan  dan perlindungan profesi Hakim,” ujar Jusran.

Dalam pertemuan dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya. Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan mengupayakan adanya landasan hukum yang  kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui  UU Jabatan Hakim.

“Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum,” ujar Jusran.

Baca: Hakim PN Banda Aceh Sikapi Mogok Kerja Dengan Doa Bersama

Kedua, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong agar disahkannya RUU Contempt of Court. RUU ini Mendorong pengesahan undang-undang  yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Ketiga, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim. Hal ini dinilai mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya.

Termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. Jusran menyampaikan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi.

“Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga,” tutupnya.

Sumber: hukum online

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait