Dalami Kasus Penggelapan Beras, Polisi akan Periksa Kepala BPBD Pijay

Kapolsek Meureudu memperlihatkan truk yang mengangkut beras sebanyak 4,5 ton dari gudang BPBD Pidie Jaya.(Pikiranmerdeka.co/Nurzahri)
Kapolsek Meureudu memperlihatkan truk yang mengangkut beras sebanyak 4,5 ton dari gudang BPBD Pidie Jaya.(Pikiranmerdeka.co/Nurzahri)

PM, Pidie Jaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, akan memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, M Nasir, untuk mendalami kasus upaya penggelapan 4,5 ton beras bantuan bencana alam di Kabupaten itu.

“Kasusnya telah masuk ke tahap pemeriksaan kepala intasi tersebut,” kata Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (24/1).

Terkait: Polsek Meureudu Gagalkan Upaya Penggelapan 4,5 Ton Beras Bantuan Bencana

Rencananya, kata Aditia, pemeriksaan terhadap M Nasir akan dilakukan pada Kamis (25/1) besok. “Rencana besok akan diperiksa, kemarin stafnya sudah kita periksa,” kata Aditia.

Untuk penetapan tersangka dalam kasus upaya penggelapan beras bantuan tersebut, kata dia, terlebih dahulu pihaknya harus melakukan gelar perkara. “Harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, yang pasti perbuatan pidana ada,” ujarnya.

Baca: Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Beras Bantuan Bencana

Untuk saat ini, sambungnya, sudah ada yang mengarah menjadi tersangka. Namun demikian Ia belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam kasus upaya penggelapan beras bantuan yang dilakukam oleh oknum BPBD tersebut.

“Ini belum belum ketemu, yang pasti arah tersangka ini adalah dari intansi BPBD. Cuma kita yang namanya penyidikan itu kan ada tahapanya, dan itu harus kita komunikasikan juga dengan Jaksa Penuntut umum,” jelasnya.

Disebutkan, untuk pelaku yang terlibat kasus penggelapan 4,5 ton beras bantuan tersebut, akan dijerat dengan pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230209 WA0025 660x330 1
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat memimpin rapat PPUU-DPD RI, dalam rangka Kunjungan Kerja Inventerisasi Materi Permasalahan dan Solusi Terkait RUU Tentang SPSDA yang diselenggarakan oleh DPD-RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/2/2023). [Dok. Humas]

Sambangi Aceh, DPD Jaring Masukan Soal RUU Pengelolaan SDA

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Humas Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Humas Polresta Banda Aceh

Berkedok Pengobatan Tradisional, Pria Cabuli Remaja 15 Tahun