Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fisik Rp 233 Miliar

Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fisik Rp 233 Miliar
Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fisik Rp 233 Miliar

PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan menyelidiki indikasi korupsi berbagai proyek fisik di provinsi Aceh yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Chaerul Amir di Banda Aceh, Selasa (23/1) dalam konfrensi pers mengatakan, indikasi korupsi pada proyek fisik yang akan dilakukan penyelidikan tersebut nilainya mencapai Rp 233 miliar lebih.

“Ada 33 proyek fisik tahun anggaran 2017 yang akan dilakukan penyelidikan,” kata  Chaerul.

Kata dia, penyelidikan terhadap puluhan proyek itu dilakukan usai tim Satuan Tugas Operasi Desember yang dibentuk akhir tahun 2017 lalu, memantau dan mengevaluasi 33 proyek di Aceh dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp342,3 miliar.

“Hasil pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya indikasi korupsi sebesar Rp233 miliar. Atau dari 33 proyek tersebut, 21 di antaranya terindikasi korupsi,” terangnya.

Lanjut dia, proyek yang ditemukan itu merupakan pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN dan APBA. Empat proyek bersumber dari APBN dengan nilai proyek Rp.31.000.067.443. dan 17 proyek lagi bersumber dari APBA dengan nilai proyek sebesar Rp.202.000.096.443.

“Kami belum bisa menyebutkan proyek-proyek yang terindikasi korupsi tersebut. Semua proyek terindikasi korupsi itu merupakan pekerjaan fisik,” sebutnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait