PM, Jakarta – Jelang masa kampanye, para peserta Pemilihan Umum mulai berlomba-lomba untuk meraih simpati masyarakat agar terpilih nanti. Para peserta sudah mulai menempelkan beberapa poster kampanye.
Meski demikian, ada beberapa aturan soal kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2019. Salah satunya yakni dilarang memasang poster caleg di angkutan umum. Hal itu ditegaskan komisioner Bawaslu, Affifuddin di Jakarta, Rabu (21/11) melansir liputan6.com.
“Yang tidak boleh dalam hasil RDP kita itu adalah soal di mobil pelat kuning memang enggak boleh,” kata dia.
Bawaslu memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu yang berisi tak semua kendaraan boleh dipasang poster caleg.
“Kita sudah sampaikan imbauan ini, beberapa daerah memang sudah mengambil langkah, kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa, itu hasil pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama Komisi II,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memantau setiap angkutan umum.
“(Kerja sama bareng Dishub), ya pencopotannya, kalau memang sudah ada yang terlanjur juga ada persuasif yang dilakukan kepada pemilik mobil. Tapi intinya yang boleh itu di mobil pelat kuning. Pelat hitam enggak masalah,” tegasnya.
Sumber: Liputan 6
Belum ada komentar