PM, Banda Aceh – Seorang remaja berinisial JY (21), warga Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial FTH (17) hingga hamil.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono mengatakan, tersangka diamankan oleh Polisi pada Minggu (25/3) kemarin.
Kata dia, kasus ini terungkap paska dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi.”Pelaku akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasat, Iptu Isral usai menerima laporan,” ujar Kapolres.
Kejadian ini, sambung Kapolres, berawal dari perkenalan korban dan pelaku yang kemudian keduanya berpacaran selama dua bulan.
“Selama pacaran, pelaku dua kali melakukan hubungan layaknya suami-istri sehingga korban hamil,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolres.()
Belum ada komentar