Buronan Korupsi Dana Desa Aceh Timur Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Aceh Barat

Buronan kasus korupsi dana desa Aceh Timur yang ditangkap Tim Kejati Aceh di Aceh Barat Istimewa
Buronan kasus korupsi dana desa Aceh Timur yang ditangkap Tim Kejati Aceh di Aceh Barat. [Foto: Dok. Kejati Aceh]

PM, Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menangkapn DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa malam (4/6/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terdakwa yang ditahan yakni Sofyan Bin M. Amin (60), yang telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi. Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Usai ditangkap, Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Penangkapan Sofyan, Ali Rasab menjelaskan, berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.

Asisten Intelijen, Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mukhzan menekankan bahwa Tim Tabur Kejati Aceh terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 11 at 19.48.02
Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA, M.Si menghadiri undangan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 Serta Peluncuran Katalok Elektronik Versi 6 Oleh Presiden Republik Indonesia Probowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Desember 2025. Foto: Biro Adpim

Penyerahan DIPA 2025: Pj Gubernur Aceh Siap Jalankan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto di Aceh