BPKS Bentuk Tim Percepatan Produk Hukum

BPKS Bentuk Tim Percepatan Produk Hukum
BPKS Bentuk Tim Percepatan Produk Hukum

PM, Sabang – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) membentuk tim percepatan produk hukum, untuk merealisasikan fungsi pelabuhan bebas Sabang dan aturan hukum terkait sistim keluar masuk barang dari dan ke area pelabuhan bebas.

Kepala BPKS Sayid Fadhil mengatakan, tim ini melibatkan seluruh unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan sejumlah unsur lainnya.

“Ini untuk menyamakan persepsi hingga Pelabuhan Bebas Sabang diharapkan mampu berjalan sebagaimana amanat Undang- undang no 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Pebas Sabang,” ujar Sayid Fadhil, dalam sambutannya saan membuka kegiatan tersebut, Selasa (10/4).

Tanpa dukungan pihak terkait, kata dia, Pelabuhan Bebas Sabang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, hingga dibutuhkan kesepakatan bersama terkait produk hukum dan aturan yang harus segera di realisasikan.

“Kehadiran kita hari ini untuk mengevaluasi dan membentuk tim percepatan dari seluruh unsur baik Vertikal maupun Orizontal yang ada di Kota Sabang. Agar kendala dan kekosongan produk hukum terkait sistim keluar masuknya barang dari dan ke Pelabuhan Bebas Sabang dapat terselesaikan,” tegas Sayid Fadhil di dampingi Deputi Umum Muslim Daud,Deputi Pengawasan Abdul Manan serta Deputi Komersil Agus Salim.

Menurutnya, dengan produk hukum yang kuat berdasarkan undang undang 37 tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas Sabang, maka semua element hukum yang ada di Sabang harus terlibat untuk memperkuat produk hukum yang selama ini dinilai ada kekosongan aturan.

Sementara itu,Kapolres Sabang AKBP Syahrul dalam kesempatan yang sama menjelaskan, sejal 18 tahun terakhir sejak undang-undang Pelabuhan Bebas Sabang di Keluarkan oleh Pemerintah, tidak ada perubahan yang siknifikan yang dapat menguntungkan masyarakat.

Bahkan, ia memberikan aspresiasi untuk Kepala BPKS yang dinilai telah mampu merangkul berbagai elemen lintas sektor demi kepentingan masyarakat Sabang.

“Kita berikan Apresiasi kepada Kepala BPKS yang telah memfasilitasi dan mengajak semua element hukum di Sabang untuk duduk bersama membahas aturan hukum terkait keluar masuk barang dari dan ke Area Pelabuhan bebas Sabang,” tandas Kapolres.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bea dan Cukai Sabang Koen Rachmanto. Bahkan ia mengakui bahwa Bea dan Cukai Kota Sabang akan mendukung penuh program kerja BPKS terkait sistim keluar masuk barang ke daerah pelabuhan bebas Sabang

“Harus dibentuk sebuah produk hukum yang mengikat, hingga tidak terjadi tumpang tindih aturan termasuk di dalamnya studi kelayakan dan jenis barang prioritas yang kebih diutamakan dan diperlukan oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, BPKS sendiri telah memiliki beberapa ptoduk hukum sebagai landasan awal seperti Perpu no 1 tahun 2000 , dan Undang- Undang No 36 tahun 2000 tentang pelabuhan bebas Sabang serta Undang-undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta tentang PP No 83 tahun 2010 tentang perlimpahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada BPKS.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait