PM, Banda Aceh – Enam pelanggar syariat di Kota Banda Aceh akan dieksekusi cambuk besok, Kamis (28/1/2021). Mereka di antaranya ada yang dijerat kasus liwath (homoseks), khamar dan ikhtilat.
Ketiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh.
“Benar, akan dicambuk, tempat di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Zakwan.
Ia mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan kasus-kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Perihal pasangan homoseksual berinisial TA dan MU yang akan dicambuk nanti, lanjut Zakwan, perkaranya telah diputuskan pada 13 November 2020 di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman cambuk terhadap mereka sebanyak 80 kali.
“Sebelumnya mereka ditangkap di Kecamatan Kuta Alam,” pungkas Zakwan. []
Belum ada komentar