Berkas Perkara Judi Sabung Ayam Oknum Dewan PDIP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Judi Sabung Ayam Oknum Dewan PDIP Dilimpahkan ke Kejaksaan
ILUSTRASI

PM, KUTACANE – Berkas perkara oknum anggota DPRK dari Partai PDIP berinisial TG, yang ditangkap karena terlibat judi sabung ayam, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Kabri, SH, MM, mengatakan Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara, telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari setempat pada Selasa (10/4) pagi tadi.

Terkait: Tak Patut Ditiru, Anggota DPRK dari PDIP Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kutacane tadi pagi,” ujar Iptu Kabri, SH, MM, saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO.

Kata Kasat, tersangka dijerat dengan dijerat dengan Qanun Aceh tentang perjudian. “Dijerat dengan Qanun Aceh,” tambah Iptu Kabri.

Saat ini, kata Kasat, tersangka ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Oknum anggota DPRK yang berasal dari PDI Perjuangan berinisial TG ini, ditangkap oleh petugas bersama dua rekannya yakni AM dan WJ, pada Sabtu (7/4) kemarin, dalam sebuah penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Aceh Tenggara Kasiman Desky, saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO, melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan oknum anggota DPRK Agara ini, tidak membelas meski telah membaca pesan yang dikirim.

Saat didatangi ke kantor PDIP Agara yang berada di Jalan Cut Nyakdien, Perapat Hulu, Kutacane, wartawan tidak berhasil menemui dirinya.

Sejumlah orang yang berada di kantor PDIP Agara tersebut mengatakan, sang ketua partai sedang tidak berada di kantor.
“Ketua ngga ada bang,” ujar salah seorang dari mereka.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pemilik Pangkalan Ditangkap
KAPOLRES Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Wakapolres Kompol Iskandar, Kasatreskrim Iptu M Irsal SIK dan Kanit Tipiter Ipda Adrianus SE memperlihatkan dua tersangka bersama puluhan barang bukti tabung LPG 3 Kg saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Kamis (1/3). (pikiranmerdeka.co/Hendri Meukek)

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pemilik Pangkalan Ditangkap

Maya Widar Wati (dua dari kanan pakai masker), kakak kandung SL (tersangka asusila) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Yusi Muharnina, S.H., CPCLE & Partners, sedang menyampaikan keterangannya kepada sejumlah wartawan liputan Kabupaten Bireuen di sebuah café setempat, Senin (30/12/2024) sore. (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)
Maya Widar Wati (dua dari kanan pakai masker), kakak kandung SL (tersangka asusila) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Yusi Muharnina, S.H., CPCLE & Partners, sedang menyampaikan keterangannya kepada sejumlah wartawan liputan Kabupaten Bireuen di sebuah café setempat, Senin (30/12/2024) sore. (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Keluarga Tersangka Asusila Gugat Media atas Dugaan Pencemaran Nama Baik