Banda Aceh—KIP Aceh akan mengeliminasi kelima kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh apabila tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga Selasa (10/4) atau H plus satu.
Ketua Kelompok Kerja KIP Aceh Zainal Abidin menyatakan, hinga Sabtu (7/4) belum ada satupun kandidat menyerahkan laporan dana kampanye ke KIP Aceh. Padahal, kata dia, sesuai aturan seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun, Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.
“Kita akan menganulir kelima kandidat apabila sampai waktunya tidak menyerahkan laporan dana kampanye,” kata Zainal Abidin kepada wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4) sore.
KIP Aceh, kata Zainal, telah menyurati para kandidat untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. Jika kandidat tidak juga menyerahkan, KIP tidak segan-segan mengimilinasi kandidat karena hal itu sudah sesuai hukum.
“Belum ada yang serahkan. Ini tidak dihiraukan oleh pasangan calon,” kata Zainal Abidin.[pm/wnd]
Belum ada komentar