Gedung bakn Aceh Cabang Tapaktuan

PM, TAPAKTUAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Damai Mandiri (Madani) Aceh Selatan, meminta penegak hukum mengusut pembangunan proyek gedung Bank Aceh Cabang Tapaktuan.

Pasalnya, proyek senilai Rp 13 miliar lebih yang dikerjakan PT Res Karya pada tahun 2016 lalu, hingga memasuki akhir bulan Maret 2018 belum juga bisa difungsikan. Padahal, operasionalnya telah diresmikan Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra pada bulan Februari 2018 lalu.

“Informasi kami dapat, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pengoperasian gedung Bank Aceh yang baru selesai dibangun di pusat Kota Tapaktuan tersebut. Karena, beberapa item pekerjaan tidak sesuai standar sebuah gedung perbankan. Kami meminta kepada penegak hukum segera mengusut untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Koordinator LSM Madani, T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (29/3).

Kabarnya, lanjut Sukandi, selain sejumlah item pekerjaan di dalam bangunan tidak sesuai standar keamanan sebuah gedung perbankan, gedung Bank Aceh Cabang Tapaktuan tersebut juga belum dipasang jaringan kabel “maintenance” di sejumlah ruangan yang terhubung langsung secara online ke kantor pusat Bank Aceh di Banda Aceh dan OJK Pusat di Jakarta.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Ia menilai, keputusan pihak Bank Aceh dan Pemkab Aceh Selatan yang langsung meresmikan pengoperasian Bank Aceh Cabang Tapaktuan bulan Februari 2018 lalu, terkesan dipaksakan sehingga keputusan itu patut dipertanyakan.

“Peresmian pengoperasian Kantor Bank Aceh Cabang Tapaktuan bulan Februari 2018 lalu terkesan sangat dipaksakan. Hal ini telah menjadi tanda tanya publik, sebab lazimnya pasca diresmikan pengoperasiannya langsung aktif pelayanan terhadap nasabah. Makanya, untuk menguak tabir dan teka teki dibalik persoalan yang terjadi, pihak penegak hukum harus mengusut kasus ini,” pintanya.

Sementara itu, Pemimpin Bank Aceh Cabang Tapaktuan, Jufri yang dimintai konfirmasi mengaku pihak OJK belum merekomendasikan pengoperasian gedung perbankan dimaksud.

Namun, dia menampik tudingan yang menyebutkan hal itu disebabkan karena konstruksi bangunan yang dikerjakan PT Res Karya senilai Rp 13 miliar lebih tidak sesuai spesifikasi serta berkualitas buruk.

“(Penyebabnya) Bukan, salah itu. Hasil pengecekan pihak OJK beberapa waktu lalu, memerintahkan pembuatan jeruji besi di setiap jendela yang ada. Sebab gedung perbankan harus terjamin keamanannya. Hanya itu yang jadi temuan, sedangkan konstruksi bangunannya sudah bagus,” kata Jufri.

Pihaknya, lanjut Jufri, telah memerintahkan pihak terkait untuk memasang jeruji besi di seluruh jendela yang ada. Dia menargetkan proses pekerjaan itu akan tuntas awal bulan April 2018.

“Jika pekerjaannya (pemasangan jeruji besi) tuntas dalam waktu dekat, maka kami menargetkan pertengahan bulan April gedung tersebut telah difungsikan,” pungkasnya.()

Komentar