Kajari Aceh Besar Mardani SH

PM, Jantho – Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian terhadap keuangan Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, gencar melakukan sosialisasi anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kepada pejabat di jajaran Pemkab setempat.

“Sosialisasi ini merupakan suatu langkah dalam membasmi serta memberantas korupsi di Aceh Besar,” ujar Kajari Aceh Besar Mardani, Senin (11/12) kepada pikiranmerdeka.co.

Baca: Kajari Jantho Ingatkan Rekanan Agar Utamakan Kualitas Proyek

Kata Mardani, korupsi adalah perbuatan busuk karena selain merugikan negara dampaknya juga terhadap masyarakat luas lainnya.

Guna menekan terjadinya penyalahgunaan uang Negara, sambung Mardani, pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada pejabat di jajaran Pemkab Aceh Besar melalui rapat koordinasi dan sejumlah pertemuan lainnya.

“Sosialisasi kepada pejabat hampir saban waktu kita lakukan. Baik melalui rapat-rapat maupun koordinasi,” tambahnya.

Mardani berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut potensi korupsi di Aceh Besar dapat dicegah. “Semoga dengan pemahaman-pemahaman dan sosialisasi yang kita lalukan, potensi korupsi dapat dicegah di Aceh Besar ini,” harapnya.

Terkait: Tahun 2017, Kejari Jantho Tangani 400 Kasus Narkoba

Tak hanya itu, sambung Kajari, pihaknya juga akan selalu memantau kegiatan yang dikerjakan agar pelaksana proyek di lapangan tidak merugikan Negara dan masyarakat.()

Komentar