Ilustrasi

PM, Medan – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan tersangka penyelundupan seberat 1.012,8 gram narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu diselundupkan menggunakan pesawat terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku. Mereka yakni warga Aceh berinisial M (26) yang menyelundupkan 1.012,8 Kg sabu-sabu dan seorang WN Malaysia yang membawa 1,5 butir pil ekstasi. Sementara seorang lagi bernisial AABY (52), yang merupakan pegawai Jabatan Pengangkutan Jalan di Malaysia.

Meski sama-sama terbang dari Malaysia, keduanya ditangkap pada waktu terpisah. M diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 864 pada Senin (29/10). Dari pemeriksaan, M diduga kuat membawa methampetamine atau sabu-sabu seberat 1.012,8 gram.

M membawa barang haram itu dengan modus menyimpan sabu-sabu di dalam lipatan jins yang disembunyikan di atas ransel dan disamarkan dengan pakaian lainnya.

“Atas kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan dengan cara membuka dan mengeluarkan isi tas ransel yang dibawa tersangka,” ujar Nugroho seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/11).

Dia menjelaskan, penegahan terhadap M berawal dari analisis intelijen melalui profiling penumpang dan analisis X-ray yang mereka lakukan. “Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik, di dalam kopernya ditemukan dua bungkus plastik serbuk berwarna putih (sabu) dengan berat 1.012,8 gram,” jelas Bagus.

Sementara AABY diamankan setelah menjalani pemeriksaan tak lama turun dari pesawat AirAsia AK 1581 pada Jumat (26/10). “Jajaran P2 (Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai) Kualanamu bekerja sama dengan jajaran P2 Kanwil (Bea Cukai Sumut) juga berhasil menegah seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang membawa serbuk 1,5 butir yang diduga ekstasi yang disembunyikan dalam botol suplemen yang dibawa penumpang itu,” jelas Bagus.

Dari hasil pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan menunjukkan bahwa dari dua plastik berisi serbuk kristal putih tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berupa methamphetamin (sabu-sabu).

“Perkara tersangka dan barang bukti nakoba itu, telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditres Narkoba Polda Sumut,” tambahnya.

Nugroho menyebutkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kemudian, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal 113 ayat (1) dan pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: merdeka.com

 

Komentar