PM, Jantho – Sidang paripurna ke III masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Rabu (11/4), sempat di skor selama 20 menit akibat tidak cukup kuorum.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, untuk mendengar penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar tentang rancangan Qanun-qanun kabupaten Aceh Besar tahun 2018.

Sidang yang dibuka pada pukul 10.30 Wib, semula hanya dihadiri oleh 16 anggota DPRK Aceh Besar dari 35 anggota dewan. Karena tidak cukup kuorum, pimpinan sidang kemudian menundanya selama 20 menit.

Sidang baru dilanjutkan kembali pada pukul 10.50 Wib, saat tujuh anggota dewan lainnya datang menghaidri rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Sulaiman SE terlihat berang akibat banyaknya wakil rakyat yang tidak hadir.

Sebelum menunda persidangan, Sulaiman mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. “Selaku pimpinan, sidang sebenarnya sempet memberikan waktu 20 menit untuk menunggu anggota lain hadir. Namun anggota yang hadir masih tetap,” ujar Sulaiman SE kepada anggota rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman juga membacakan daftar anggota dewan yang hadir. Ia memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah datang menghadiri sidang tersebut.

Sementara anggota dewan yang tidak hadir, ia menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat yang telah memilih sebagai wakil mereka di parlemen.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar dan sejumlah SKPK di jajaran Pemkab setempat.()

Komentar