Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Presiden terpilih Joko Widodo. (Tribunnews)

PM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

“Tidak membuat kebijakan sendiri,” kata dia.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

Sumber : Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

51 Nelayan Aceh Dipulangkan Besok
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Kepala BPPA, Almuniza Kamal dan DANSATGAS Covid Wisma Atlit Pademangan, Kolonel Chk, Anggiat Lumban Toruan saat memberikan arahan kepada 51 nelayan Aceh di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [Foto/Humas BPPA]

51 Nelayan Aceh Dipulangkan Besok

f1d08eb7 8e60 4a7f b035 ab9b78c4ad98 2048x1365
Kepala BPMA Nasri Djalal mencium tangan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar saat silaturahmi di kediaman resmi Wali Nanggroe, Banda Aceh, Kamis (29/5/2025). Foto: Humas BPMA

Wali Nanggroe Siap Bantu Atasi Kendala Migas di Tingkat Nasional