Apes, Nelayan yang Nyambi Jadi Bandar Ganja Ini Diciduk saat Sedang Rapat

Apes, Nelayan yang Nyambi Jadi Bandar Ganja Ini Diciduk saat Sedang Rapat
Apes, Nelayan yang Nyambi Jadi Bandar Ganja Ini Diciduk saat Sedang Rapat

PM, SIGLI – Sat Intelkam Polres Pidie berhasil menjaring seorang nelayan yang berprofesi sebagai bandar narkotika jenis ganja berinisial RD (39). Warga Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, ini ditangkap Rabu (24/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, kepada wartawan, Kamis (25/1), mengatakan, RD ditangkap tim opsnal Sat Intelkam Polres Pidie yang dipimpin oleh Iptu Andri Permadi.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat Gampong Kuala Pidie yang resah dengan ulah tersangka, dan sering menjual barang haram tersebut kepada para pemuda sekitar.

“Dari laporan tersebut, tim menelusuri keberadaan pelakudengan menyamar sebagai pembeli,” ujar Kapolres.

Kata dia, Polisi berusaha menjumpai tersangka di kediamannnya. Namun setelah tim tiba di rumahnya, tersangka sedang mengikuti rapat di meunasah bersama para warga lainnya.

“Jadi terpaksa dijemput petugas dan langsung membawanya ke rumah kediamannnya,” ujarnya.

Setiba di rumah tersangka, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan Polisi menemukan 3 ikat ganja kering dalam plastik dengan berat 2 Kg.

Polisi juga menemukan 1 ikat ganja kering di dalam plastik warna biru dengan berat 7 ons, ganja kering yang dibungkus di dalam kain sarung dan beratnya 0, 5 Kg, ganja kering yang dibungkus di dalam daun pisang seberat 1 ons, 1 buah timbangan, 1 buah alat isap sabu, 3 buah kaca pirek, 1 set paper.

Tambah Kapolres, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie. “Setelah kita periksa tersangka langsung kita amankan,” paparnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram di wilayah hukum Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram di wilayah hukum Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tamiang

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Kokain Senilai Rp4 Miliar di Aceh Tamiang