Aminullah Usulkan Hukuman Cambuk buat Rentenir

Ilustrasi cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk. (Ist)

PM, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman akan mengusulkan pemberian hukuman cambuk terhadap rentenir di wilayahnya. Hal itu disebut akan diatur melalui sebuah qanun.

“Kita akan usulkan qanun tentang larangan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk,” ujarnya, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Kamis (31/12/2020).

Aminullah menjelaskan rancangan qanun tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sebagai dasar hukum pelarangan kegiatan rentenir.

Berita Terkait: Aminullah: Tak Ada Ruang Bagi Pelanggar Syariat Islam

“Kalau sekarang larangan secara non aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dua alasan mengapa rentenir perlu dilarang. Pertama karena menerapkan sistem bunga pinjaman yang melanggar syariat islam dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.

Kemudian, bunga yang diberikan sangat tinggi sehingga mengakibatkan kehancuran usaha kecil dan menengah masyarakat. Lantaran itu pula ia menyebut para rentenir sebagai ‘penghisap darah’ orang miskin.

“Kerja rentenir itu bagaimana menghisap darah orang miskin, pengangguran yang tidak mampu, oleh karena itu guna menghidupkan sektor UMKM dan menekan angka kemiskinan, rentenir harus dibasmi,” katanya.

Baca Juga: Aminullah Sidak Protkes di Suzuya Mall

Menurut Aminullah, pembasmian praktik rentenir di Banda Aceh akan berjalan lancar karena pemerintah kota telah menyiapkan lembaga keuangan sendiri yakni Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai solusi tempat masyarakat meminjam modal usaha.

Semua langkah itu, ujarnya, ia lakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui usaha kecil menengah.

“Saya berani melakukan dan menciptakan solusinya, dan sampai hari ini sudah lebih dari lima ribu masyarakat terbantu,” pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait