Alokasi Dana Gampông Terganjal Perbup

PM,KUTACANE–Pencairan dan realisasi dana gampông di Kabupaten Aceh Tenggara (untuk tahap I tahun 2015 ini ternyata masih mengalami masalah. Pasalnya, pencairan dana tersebut berbenturan dengan peraturan bupati setempat tentang Tata Kelola Keuangan Gampông.

“Sedikitnya ada tiga perbup yang mengatur tentang tata kelola dana gampông ini,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara (BPM-Agara), Amri Siregar, SSos, Senin (10/08/2015).

Kata dia, pihaknya akan menggodok perbub tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada khalayak ramai. Setelah disosialisasikan, kata dia, dilanjutkan Bimbingan Teknis (bimtek) bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berjumlah 5 orang dari setiap kampung.

“Di Agara ini belum ada aturan yang menjelaskan secara terinci tentang petunjuk teknis sistem penggunaan dana gampông, yang ada hanya petunjuk pelaksana yang secara garis besar yang terangkum dalam Permendes No 5 Tahun 2015,” ujarnya.

PM004

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gagal Jantung, Pasien Gayo Lues Diterbangkan ke RSUZA
Direktur RSUD Gayo Lues dr.Taufik bersama para dokter dan perawat berusaha menaikkan pasien gagal jantung, Jamatiyah ke atas pesawat ambulan yang dirujuk ke RSUZA Banda Aceh menggunakan Pesawat Ambulance, di Lapter Senubung Blangkejeren, Sabtu, (15/08/2015). Foto: Anuar Syahadat.

Gagal Jantung, Pasien Gayo Lues Diterbangkan ke RSUZA

Ini Risiko Lingkungan dari Pembangunan PLTA Tampur
Dok. 27 Oktober 2018, Aksi warga yang diwakili oleh Kepala Desa, Datok, Geuchik di Kecamatan Simpang Jernih sepakat untuk menolak PLTA Tampur-1. (Foto/Ist)

Ini Risiko Lingkungan dari Pembangunan PLTA Tampur