Alokasi Dana Gampông Terganjal Perbup

PM,KUTACANE–Pencairan dan realisasi dana gampông di Kabupaten Aceh Tenggara (untuk tahap I tahun 2015 ini ternyata masih mengalami masalah. Pasalnya, pencairan dana tersebut berbenturan dengan peraturan bupati setempat tentang Tata Kelola Keuangan Gampông.

“Sedikitnya ada tiga perbup yang mengatur tentang tata kelola dana gampông ini,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara (BPM-Agara), Amri Siregar, SSos, Senin (10/08/2015).

Kata dia, pihaknya akan menggodok perbub tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada khalayak ramai. Setelah disosialisasikan, kata dia, dilanjutkan Bimbingan Teknis (bimtek) bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berjumlah 5 orang dari setiap kampung.

“Di Agara ini belum ada aturan yang menjelaskan secara terinci tentang petunjuk teknis sistem penggunaan dana gampông, yang ada hanya petunjuk pelaksana yang secara garis besar yang terangkum dalam Permendes No 5 Tahun 2015,” ujarnya.

PM004

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Petani Jagung di Gayo Lues Beralih Tanam Sere
Salah satu areal perkebunan warga yang dahulu ditanam Jagung sudah ditumbuhi Sere Wangi di dekat kompleks pelataran Bupati Gayo Lues. Pikiran Merdeka | Anuar Syahadat

Petani Jagung di Gayo Lues Beralih Tanam Sere

DPRK Gayo Lues Tampung Aspirasi Guru
Anggota DPRK Gayo Lues menyambut baik kedatangan dewan guru saat menyampaikan orasi ke gedung dewan.

DPRK Gayo Lues Tampung Aspirasi Guru