Digusur Kodam IM, Penghuni Asrama Lampriet Tetap Bertahan di Lokasi

WhatsApp Image 2023 01 18 at 9 25 03 AM
Aparat TNI AD Kodam Iskandar Muda mengangkat barang-barang milik penghuni rumah Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh, Rabu (18/1/2023). [Dok. KontraS]

PM, Banda Aceh – Sejumlah aparat TNI Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda dibantu dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah di kawasan Asrama Dewan Revolusi, Lampriet, Banda Aceh pada Rabu (18/1/2023).

Di lokasi, terlihat aparat memboyong setiap perlengkapan milik para penghuni ke luar rumah mereka. Dalam keterangan resminya, Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda mengklaim tindakan ini sebagai ‘pemurnian pangkalan di Asrama PHB Lampriet’ yang dilakukan secara humanis.

Dalam pernyataan persnya, Kodam IM menyebutkan penertiban rumah dinas TNI AD ini dalam rangka mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan, yang nantinya akan digunakan untuk perumahan prajurit TNI AD dinas aktif.

Pihaknya juga menegaskan, tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN.

“Kodam IM telah menempuh langkah-langkah humanis melalui mediasi dengan pihak penghuni Asrama TNI AD tersebut. Kita juga telah menyiapkan rumah tinggal sementara untuk para penghuni di Rumah Dinas Yonif /R 112 yang dapat ditempati selama 6 bulan ke depan,” ujar Kepala Penerangan Kodam IM, Kolonel Inf Irhamni Zainal.

Kuasa hukum warga dari LBH Banda Aceh menyesalkan penggusuran tersebut. Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat yang hadir memantau lokasi menyatakan tindakan penggusuran dilakukan secara paksa.

Ia menegaskan, warga penghuni asrama menolak digusur lantaran merasa sengketa terkait kepemilikan lahan itu masih berproses secara hukum. Kata Qodrat, Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Departeman Pertahanan yang selama ini menjadi klaim Kodam IM diduga telah cacat hukum.

Terlebih lagi, menurutnya surat somasi yang dilayangkan Kodam IM beberapa waktu sebelumya menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum, baik itu pidana atau pun perdata, jika lahan itu tak kunjung dikosongkan.

“Ketika masa somasi berakhir, pihak Kodam IM bukannya mengambil langkah hukum, tapi justru melakukan penggusuran secara sepihak,” ujar Qodrat kepada awak media saat berada di lokasi asrama.

Menurut informasi yang diterimanya, sambung Qodrat, warga yang tergusur akan tetap bertahan di lokasi hingga malam hari. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ant Penyelidikan Perdagangan Imigran Rohingya Aceh 1 jpg
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menginterogasi pengungsi Rohingya (tengah) didampingi penerjemah (kanan) di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/12/2023). Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 orang pengungsi Rohingya, yang terdampar pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, terkait dugaan perdagangan orang. ANTARA/Irwansyah Putra

Polresta Banda Aceh: Jaringan Penyelundupan Rohingya Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi