Akhiri Tahun 2013, DPR Aceh Sahkan 10 Qanun

Suasana sidang DPR Aceh
Akhiri Tahun 2013, DPR Aceh Sahkan 10 Qanun

Suasana sidang DPR AcehBanda Aceh—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengesahkan 10 rancangan qanun menjadi qanun pada masa Persidangan VI yang dipimpin Ketuanya Hasbi Abdullah, di Banda Aceh, Selasa (31/12/2013).

“Pada masa persidangan ini, antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh telah dapat menyetujui bersama untuk menetapkan dan mengesahkan 10 rancangan qanun menjadi qanun,” kata Hasbi Abdullah.Ke-10 rancangan qanun yang disahkan menjadi qanun tersebut yakni, Qanun Aceh tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2014.

Kemudian, Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, Qanun Aceh tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha milik Aceh, Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran, dan Rekonsiliasi Aceh.

Berikutnya, Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPR Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033, Qanun Aceh tentang Jasa Usaha, serta Qanun Aceh tentang Retribusi Jasa Umum dan Qanun Aceh tentang Retribusi Perizinan dan non Perizinan.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Enam Nelayan Aceh Masih Ditahan di Malaysia dan Myanmar
Sejumlah nelayan Aceh mengenakan topi putih yang sempat ditahan di luar negeri karena terlibat ilegal fisihing tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (30/1/2019). (Antara Aceh/Ampelsa.)

Enam Nelayan Aceh Masih Ditahan di Malaysia dan Myanmar

Sekda Aceh Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tim Kemenkes RI
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah membahas penanganan Covid-19 bersama tim dari Kemenkes RI yang dipimpin Staf Khusus Menteri Kesehatan, Mariya, di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Senin (28/9/2020). (Foto/Ist)

Sekda Aceh Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tim Kemenkes RI

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk
MZ, terpidana pelecehan seksual terhadap dua santri anak di bawah umur di Aceh Utara sedang menjalani hukuman cambuk 74 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Lhoksukon, Rabu (15/7) pagi. (ANTARA/HO)

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk