Masuk Hutan Lindung, KPH Hentikan Pembangunan Jalan di Menggamat

Masuk Hutan Lindung, KPH Hentikan Pembangunan Jalan di Menggamat
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Provinsi Aceh, menghentikan pembangunan jalan dari Gampong Padang – Alue Keujrun, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, baru-baru ini.

Hal itu dilakukan karena proyek yang dikerjakan oleh CV Wahana Cipta Graha dengan sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 sebesar Rp 1,8 miliar lebih tersebut, dinyatakan masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang kelestariannya harus dilindungi.

Kepala KPH Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Senin (16/10), membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan proses pekerjaan proyek pembangunan jalan dari Gampong Padang – Alue Keujrun, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah tersebut.

“Benar, kami telah menghentikan proses pekerjaan proyek tersebut karena berdasarkan pencarian titik koordinat menggunakan GPS, lokasi yang dilakukan pembukaan jalan baru tersebut jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai peta wilayah yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan,” kata Irwandi.

Terkait tindak lanjut dari keputusan itu, Irwandi mempersilahkan wartawan untuk mengonfirmasi secara langsung kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan, karena pekerjaan proyek dimaksud berada dibawah pengelolaan dinas tersebut.

“Untuk perkembangan selanjutnya silahkan tanyakan langsung kepada pihak dinas PUPR Aceh Selatan, sebab proyek itu dibawah pengelolaan mereka,” kata Irwandi.

Penghentian pekerjaan proyek secara tiba-tiba oleh pihak KPH wilayah VI tersebut, sejak beberapa hari terakhir telah menjadi topik pembicaraan luas di kalangan masyarakat dan pegiat LSM di daerah itu.

Pasalnya, penghentian pekerjaan proyek justru dilakukan oleh pihak KPH Wilayah VI saat proses pekerjaan proyek sedang berlangsung. Dimana kontraktor pemenang tender sudah menandatangani kontrak kerja dengan pihak dinas terkait.

Kalangan masyarakat dan pegiat LSM di daerah mempertanya teknis penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Selatan, dengan pihak kontraktor yang telah menandatangani kontrak.

Selain itu, masyarakat dan LSM juga menanyakan persoalan tersebut apakah meurni kelalaian pihak dinas terkait yang tidak mengindahkan batas kawasan hutan lindung, sehingga tetap memaksakan pekerjaan proyek dilokasi tersebut atau memang disengaja penetapan lokasi proyek di dalam kawasan hutan lindung.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pangdam IM: Kita Sedang “Berperang” Melawan Pelumpuhan Ekonomi
PANGLIMA Kodam IM Mayjen TNI Agus Kriswanto dengan disaksikan oleh Danrem 012/TU, Bupati Aceh Selatan dan Dandim 0107, sedang melakukan peletakan Batu Pertama tanda telah dimulainya pembangunan Kantor Koramil 014 Pasie Raja, di Pasie Raja, Jumat (7/8).

Pangdam IM: Kita Sedang “Berperang” Melawan Pelumpuhan Ekonomi