260 Badan Usaha di Aceh Menunggak Iuran JKN Rp 23,2 Miliar, Kajati Siap Tindak Tegas

IMG 7791
IMG 7791

PM, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh resmi membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (Forkor) 2025 di Banda Aceh, Rabu (21/5). Dalam forum tersebut terungkap bahwa sebanyak 260 badan usaha di Aceh masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan total piutang mencapai Rp 23,2 miliar.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bambu Ungu, Peunyerat, ini dihadiri oleh Deputi Wilayah I Sumbagut BPJS Kesehatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum (Asdatun) Kajati Aceh, perwakilan Disnakermobduk Aceh, serta jajaran BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Kajati Aceh menegaskan komitmen institusinya dalam menindak badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban iuran JKN melalui pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri. “Kami berkomitmen menindak badan usaha yang lalai. Tunggakan sebesar itu bisa berdampak serius pada keberlangsungan program JKN,” tegasnya.

Provinsi Aceh saat ini telah mencapai cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC) sebesar 97,22 persen dari total populasi 5,6 juta jiwa. Namun, proporsi peserta dari sektor badan usaha (PPU BU) masih rendah, yakni hanya 5,02 persen. Mayoritas peserta JKN di Aceh masih ditopang oleh skema pendanaan pemerintah seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA-Pemda).

Deputi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN. “Perlu sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, dan lembaga hukum untuk mewajibkan kepesertaan JKN dalam proses perizinan usaha,” ujarnya.

BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan juga terus memperkuat kerja sama penagihan melalui SKK. Hingga akhir 2024, efektivitas penagihan tercatat mencapai 90,24 persen dari seluruh kasus yang diajukan. Kota Banda Aceh, Sabang, dan Pidie Jaya mencatat tingkat kepatuhan 100 persen.

Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi segmen dengan tingkat kepesertaan JKN terendah. Menyikapi hal ini, BPJS berencana menawarkan skema cicilan serta edukasi kolektif melalui peran Relationship Officer.

Forum Forkor 2025 menjadi momentum penguatan komitmen semua pihak dalam memastikan kepatuhan terhadap program JKN. Keikutsertaan badan usaha bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210326 WA0009 660x330 1
Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Sekda Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat (26/03/2021). [Dok. Ist]

KPK: Dana Otsus Wajib Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Aceh

IMG 20201123 WA0014
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Tarmizi menandatangani MoU kerja sama di Aula Gedung D, Kantor DJP Aceh, Senin (23/11/2020). (Foto/Humas)

Dongkrak Penerimaan Pajak, Pemkot Jalin MoU Dengan DJP Aceh