PM, JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, secara resmi menyerahkan dokumen draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Jumat (23/5). Penyerahan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. Turut hadir dalam agenda ini sejumlah anggota DPRA dan jajaran Pemerintah Aceh.
Ketua Tim Perumus Revisi UUPA, Tgk. Anwar Ramli, menjelaskan bahwa draf yang diserahkan merupakan hasil dari proses panjang dan berlapis, mulai dari pembahasan di tingkat internal hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRA.
Ia menyampaikan harapan agar Badan Keahlian DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi tersebut. “Kami berharap pelaksanaan revisi ini dapat berjalan sesuai target yang telah direncanakan,” ujarnya.
Menanggapi penyerahan itu, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung kelancaran proses legislasi revisi UUPA. Ia memastikan bahwa sembilan pasal yang diajukan akan diamankan dan usulan tambahan akan dikaji serta dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh adalah pihak yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, semua masukan akan kami kaji dan komunikasikan kembali dengan pihak legislatif terkait,” katanya.
Belum ada komentar