2017, Tujuh Bidang Kerja Pemkab Aceh Selatan Akan Ditarik ke Provinsi

PM, TAPAKTUAN—Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi mengatakan Pemerintah Aceh telah memprogramkan akan menarik tujuh bidang tugas di tujuh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam lingkup Pemkab Aceh Selatan. Semantara satu SKPK yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) justru ditambah bidang tugasnya.

Tujuh bidang tugas yang kewenangannya akan diambil alih oleh pihak Provinsi Aceh tersebut adalah pengelolaan SMA dan SMK serta SMA/SMK Luar Biasa di bawah Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Di samping itu, pihak provinsi juga mengambil alih pengelolaan SD Luar Biasa dan SMP Luar Biasa.

“Khusus terhadap bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), hanya diambil alih oleh pihak Provinsi SD Luar Biasa dan SMP Luar Biasa, sedangkan penyelenggaraan pendidikan terhadap SD dan SMP tetap masih menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Aceh Selatan,” kata Harmaini kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (17/2).

Selain itu, sambungnya, pihak provinsi juga mengambil alih pengelolaan bidang kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan sehingga nantinya hanya tinggal Dinas Perkebunan di Aceh Selatan. Sedangkan Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, hanya diambil alih oleh pihak provinsi terkait bidang tugas pengelolaan energi (kelistrikan).

Selanjutnya, juga diambil alih pengelolaan bidang tenaga kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penyuluh Keluarga Berencana (KB) pada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), dan penyuluh perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan.

“Sedangkan pada Dinas Perhubungan Komuniaksi dan Informatika, yang diambil alih oleh pihak provinsi hanya pengelolaan Terminal Tipe A dan B. Terminal tipe ini tidak ada di Aceh Selatan sebab yang ada hanya terminal tipe C. Sedangkan khusus terhadap Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi Aceh justru memberi tambahan pengelolaan bidang tugas ke Pemkab Aceh Selatan yakni terkait dengan timbangan tera ulang di pasar yang nantinya akan menjadi kewenangan kabupaten/kota,” papar Harmaini.

Menurutnya, pendataan terhadap seluruh bidang tugas yang akan di ambil alih oleh pihak provinsi tersebut telah dimulai sejak sekarang dan akan dirampungkan paling lambat 13 Maret 2016. Kemudian dilanjutkan penandatanganan serahterima aset dan pegawai pada Oktober 2016.

“Penandatanganan serahterima aset dan pegawai harus dituntaskan pada bulan Oktober, karena pada bulan tersebut telah dimulai dilakukan pembahasan RAPBK 2017, selain untuk sinkronisasi ploting anggaran juga sebagai persiapan akhir sebelum kebijakan itu resmi berlaku pada awal Januari 2017,” sebut Harmaini.

Sekda Aceh Selatan menilai, pengambil alihan kewenangan oleh pihak Provinsi itu tidak akan mengurangi bidang tugas Kabupaten/kota. Sebab selain bidang tugas yang diambil alih tidak begitu banyak juga terhadap kabupaten/kota akan diberikan kewenangan pengelolaan hak otonom terhadap Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pertanahan Nasonal (BPN) oleh Pemerintah Pusat.

“Bidang tugas yang kewenangannya lebih besar yang diambil alih oleh pihak provinsi hanya bidang pengelolaan kehutanan dan bidang pengelolaan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Artinya bahwa,  dengan diberikan kewenangan pengelolaan ke daerah terhadap instansi BPS dan BPN oleh Pusat, maka akan tertutupi kewenangan yang telah diambil alih tersebut,” jelas Harmaini.

Terhadap instansi yang bidang tugasnya telah diambil alih oleh provinsi dan instansi yang kewenangan pengelolaannya telah diberikan ke kabupaten/kota, maka pegawai di masing-masing instansi dimaksud termasuk para guru akan diberikan pilihan apakah akan bergabung menjadi pegawai provinsi atau tetap menjadi pegawai daerah. Kalau untuk BPS dan BPN akan diberikan pilihan apakah tetap memilih menjadi pegawai pusat atau menjadi pegawai daerah.

“Terkait status pegawai di masing-masing instansi ini tentu nanti akan ada aturan yang mengaturnya, yang tentunya harus dijalankan atau harus dipatuhi oleh masing-masing aparatur pemerintah terkait, sesuai janji seorang PNS yang siap ditempatkan di mana saja,” tandas Harmaini.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait