PM, Banda Aceh – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) paling banyak terjadi di Provinsi Aceh selama Februari 2021.
Dari total bencana 75 kali kejadian di Aceh, karhutla mendominasi dengan angka 37 kali kejadian, dengan total lahan terbakar sebesar 107 hektare.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Ilyas menuturkan bahwa kerugian akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Ilyas menambahkan, Karhutla paling banyak terjadi di Aceh Barat Daya, yakni enam kali. Kemudian disusul di Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing empat kali kejadian.
Namun luasan lahan terbakar yang paling besar terjadi di Aceh Selatan, yakni tersebar di tujuh desa dengan total 56 hektare terbakar dan prediksi kerugian mencapai Rp14,9 miliar.
Bencana kedua paling banyak yaitu kebakaran pemukiman, yakni sebanyak 29 kali kejadian yang menghanguskan 37 unit rumah dan 11 ruko (warung) serta mengakibatkan 80 orang pengungsi.
“Total prediksi kerugian mencapai 10 miliar,” ujar Ilyas.
Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi oleh Karhutla.
Sedangkan dampak yang ditimbulkan akibat bencana di Aceh bulan Februari tahun 2021 antara lain banyaknya masyarakat yang terdampak bencana berjumlah 118 KK/170 jiwa, pengungsi sebanyak 80 jiwa.
BPBA mengimbau partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan Karhutla.
“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” ujar Ilyas.
Terakhir ia mengingatkan, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ada Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” tutupnya.[]
Belum ada komentar